![dprd.jpg image](http://www.maduracorner.com/wp-content/uploads/2016/03/img-20160328-wa0041.jpg)
Pamekasan, Maduracorner.com – Perempuan berinisial AF (32) warga Jalan Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar mendatangi kantor DPRD Pamekasan bersama kuasa hukumnya, Senin (28/3/2016).
AF datang ke gedung wakil rakyat untuk melaporkan oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial IS karena diduga telah menelantarkan dirinya karena diceraikan saat dirinya sedang hamil.
Kuasa Hukum AF, Fachrillah mengatakan, yang menjadi inti laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan adalah talak yang dilakukan oleh IS saat AF sedang berbadan dua.
“Poin yang kita sampaikan kepada BK terkait talak dalam keadaan hamil,” kata Kuasa Hukum AF, Fachrillah , Senin (28/3/2016).
Dirinya menyampaikan laporan tersebut secara tertulis ke Badan Kehormatan. Dan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada BK untuk memproses laporan dugaan penentalaran tersebut.
Anggota BK DPRD Pamekasan, Hasim yang ditemui usai menerima para pelaor mengaku masih akan memperlajari laporan yang disampaikan oleh AF. Sebab laporan disampaikan dalam bentuk tertulis.
”Sementara ini BK masih mempelajari karena sifat laporan itu masih tertutup. Nanti akan saya konsultasikan dengan mengadakan rapat internal,” pungkasnya.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali。 Editor : Altsaqib