Diduga Korupsi Raskin, Oknum Kades dan Mantan Pegawai Bulog Ditahan

image
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Osa Maliki,

Pamekasan, Maduracorner.com – Kepala Desa Pademawu Timur berinisial M (50) dengan dua orang pegawai bulog Sub Divre XII Madura berinisal M (55) dan HN (35) ditahan penyidik Polres Pamekasan.

Ketiga tersangka tersebut ditahan karena diduga bekerjasama dalam dugaan korupsi raskin pada tahun 2012 di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu yang merugikan negara hingga Rp. 190 juta.

“Ini tidak melalui penangkapan, jadi pada pemanggilan kedua langsung ditahan penyidik,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Osa Maliki, Senin (22/2/2016).

Dikatakan Osa, saat terjadi  dugaan tindak pidana korupsi raskin tersebut M merupakan mantan Korlap Bulog Subdivre XII Madura, sementara HN merupakan mantan Satuan Kerja Bulog.

“Karena bukti sudah cukup maka ketiga tersangka langsung kami tahan,” imbuh mantan Kapolsek Pegantenan itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diganjar dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*).

Reporter : Fatahillah Kamali.         Editor : Altsaqib

Pos terkait