Diduga Salah Alamat, Tanah Warga Desa Dumajah Tiba-Tiba Diuruk

Pemilik Tanah Hentikan Paksa Pengurukan      | Oleh : A.Shohib.

pemilik tanah memberi pagar agar tidak diuruk lagi-Foto : A.Shohib/MC.com
pemilik tanah memberi pagar agar tidak diuruk lagi-Foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan–  Tanah  seluas 1.618 M2 Milik Hari  di kampung Dumajah Timur, desa Dumajah kecamatan Tanah Merah, kabupaten Bangkalan diuruk oleh sesorang yang memenangkan lelang tanah di salah satu bank swasta di kabupaten Bangkalan. Karena diuruk tanpa ijin,  pemilik tanah H Hari terpaksa menghentikan pengurukan itu dengan memberi pagar bambu. Hari nekat melakukan itu, karena Ia  tidak pernah merasa menjual tahanya itu. “Saya tidak pernah menjual tanah ini, dan juga saya tidak pernah menjadikan agunan sertifikat tanah ini, kenapa kok tiba-tiba diuruk,” kata H Hari saat memberi pagar tanahnya, Ahad (23/06).

Dijelaskan Hari, sebenarnya tanah yang dijadikan agunan ke bank itu adalah tanah milik hj Romlah yang berjarak sekitar 200 Meter dari tanah miliknya. “Kepada pemenang lelang sudah saya kasih tahu, kalau tanah yang dijadikan agunan itu bukan tanah saya ini, tapi tanah milik kakak saya, namun pemenang  lelang ngotot tetap menguruk tanah saya, sebab katanya sesuai dengan nomer persilnya,” tutur Hari.

Padahal kata Hari, selain nomer persil, pemenang lelang juga harus melihat pemilik tanah disamping kiri, kanan, belakang dan depan tanah yang dilelang itu. “Ya kalau dilihat dari nama pemilik samping kanan, kiri, depan dan belakang tanah saya ini ya tidak cocok, dan pemilik samping dan kanan ini tidak bisa dibohongi, kalau nomer persil bisa salah, ” katanya.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, tanah yang dijadikan agunan ke bank itu luasnya 1.468 M2 atas nama Hj Romlah, namun tanah tersebut saat ini sudah diberi pagar. “Saya tidak tahu kenapa ini bisa terjadi, dan saya sudah melaporkan masalah ini pada pak Kades, bahkan saya sudah dipertemukan dengan pemenang lelang dengan difasilitasi pak Klebun, namun pemenang lelang tetap ngotot dan tidak mau,” jelasnya.

Ditambahkan Hari, tanah miliknya itu sudah diuruk sejak tanggal 25 April 2013, karena terus diuruk, maka untuk menghentikan pengurukan itu, terpaksa tanah itu di beri pagar. “Diperingati sudah, namun masih terus diuruk, ya terpkasa saya pagari, aga tidak uruk lagi,” ujarnya.

Kades Dumajah, M Farid ketika dikonfirmasi masalah tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mempertemukan antara pemenang lelang dan pemilik tanah. “Kedua belah pihak sudah saya pertemukan, tapi keduanya sama-sama ngotot,” pungkas Farid. (min).

 

Pos terkait