Pamekasan, Maduracorner.com – Tiga oknum anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur masing-masing Bripka IS, Aiptu. SDMT dan Bripka IHP terancam dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ketiga oknum anggota polri tersebut terancam dipecat dari koprs Bhayangkara karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ketiganya tengah menjalani proses hukum baik di Polda maupun Pengadilan.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Sugeng Muntaha mengungkapkan, ketiga oknum anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran karena terlibat dalam peredaran dan penyalaggunan narkoba.
“Mereka melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba, memenuhi unsur pidananya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP. Sugeng Muntaha, Selasa (29/3/2016).
Dari tiga oknum anggota polri tersebut, satu diantaranya tetap diproses meskipun tidak ada alat bukti karena sudah tiga kali positif mengkonsumsi narkoba saat dites urine. Hal itu karena dianggap melanggar kode etik.
“Satu ditangkap di tempat lain yang indikasinya mengederkan,” imbuh mantan Analis Kebijakan Polda Jawa Timur.
Dijelaskan Sugeng, adanya anggota yang bakal dipecat karena narkoba tersebut sebagai bukti bahwa polisi tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kita sudah ingatkan karena ini pengaruhnya sangat membahayakan. Apalagi seorang penegak hukum. Jadi gak ada alasan lagi untuk bermain-main,” tegas Sugeng.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali。 Editor : altsaqib