BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Kantor Regional II Jawa Timur menjadwalkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bangkalan digelar selama empat hari, mulai Selasa (13/11/2018) hingga Jumat (16/11/2018) di Gedung Merdeka.
Pelaksanaan SKD di hari pertama hingga terakhir, terdiri dari tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00-09.30 WIB. Sesi kedua dimulai pada pukul 10.30-12.00 WIB. Sedangkan sesi ketiga berawal pada pukul 14.00-15.30 WIB.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Masyhudunnury mengungkapkan, total peserta SKD yang telah melakukan Final Verifikasi pada tahapan seleksi administrasi sebanyak 1.436 peserta.
“Jadwal peserta SKD telah tersusun menjadi tiga sesi setiap harinya. Lengkap dengan nama, nomor registrasi, nomor peserta, formasi, tanggal test, dan waktu,” ungkapnya, Jumat (9/11/2018).
Ia meminta, pelamar yang telah memenuhi syarat segera mencetak kartu peserta ujian ke laman http://sscn.bkn.go.id sebanyak dua lembar.
“Peserta wajib datang 60 menit sebelum pelaksaan SKD untuk pengesahan kartu tanda peserta ujian dan pemberin PIN registrasi, ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi keterlambatan peserta yang hadir sesuai waktu yang telah disyaratkan.
“Tidak dijinkan mengikuti SKD dan secara otomatis dinyatakan gugur,” tegasnya mengacu pada Persyaratan Pelaksanaan Ujian.
Di saat pelaksanaan ujian, para peserta wajib mengenakan kemeja lengan panjang atau pendek warna putih dan celana atau rok panjang warna gelap. Bagi yang berjilbab, wajib memilih jilbab warna gelap.
Peserta ujian juga diwajibkan membawa KTP asli dan atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kartu peserta ujian, dan alat tulis pensil.
“Khusus pelamar THK2 menyerahkan fotokopi lembar salinan THK2,” paparnya.
Ia mengatakan, untuk pelamar dengam formasi Apoteker Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Perawat Ahli Pertama, dan Dokter Ahli Pertama wajib membawa fotokopi ijasah dan transkrip nilai S-1.
“Wajib pula membuat Surat Pernyataan Keabsahan Upload Dokumen lengkap dengan tanda tangan bermaterai untuk diserahkan ke panitia,” katanya.
Untuk formulir Surat Pernyataan Keabsahan Upload Dokumen, lanjutnya, peserta bisa mengunduh di http://www.bangkalankab.go.id.
“Penggunaan orang pengganti atau joki berakibat fatal. Selain dinyatakan tak lulus, akan diproses secara hukum,” tegasnya. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Editor: Riyan Mahesa