Digeledah Polisi, Warga Tragah Kedapatan Membuang Sabu-Sabu

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Abd Ajis (32) warga Dusun Banggumok, Desa/Kecamatan Tragah Bangkalan harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek setempat. Dia kedapatan membuang sabu-sabu ketika digeledah polisi.

Pria berkepala plontos itu, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tragah pada, Kamis 25 Januari 2018 sekitar pukul 00.30 malam, di depan Pasar Polowijo, Desa Soket Laok.

Penangkapan tersebut, berawal dari kecurigaan polisi ketika melihat Abd Ajis yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi L 4251 VM berhenti di depan pasar.

“Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara menjatuhkan sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis (25/1/2018).

Beruntung, satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang dibuang ditemukan petugas. Tersangka yang tidak berkutik mengaku, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MH.

“MH sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1 ) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka 5 tahun pidana penjara.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tragah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(*)

Penulis : Heriyanto Ahmad

Editor : Achmad

Pos terkait