Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Sopir Uber Terancam Hukuman Seumur Hidup

BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Komplotan pembunuh Ali Gufron (23) warga Kedingding Lor, Gang Kemuning 1 Nomor 27 Surabaya, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sopir uber ini di temukan tewas dengan leher tergorok di Jalan Raya Dusun Kalkal, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh Bangkalan,Minggu (26/11/2017) lalu.

Empat tersangka pembunuhan berencana itu yakni Zainal Arifin (33) Warga Desa Jukong Kecamatan Labang Bangkalan, Dewi Agustina (23) warga Desa Pamolokan Sumenep, Rusdiyanto alias Uuk (35) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh Bangkalan dan Febry Ika Pratama (23) warga Kabupaten Nganjuk.

Akibat perbuatan yang tidak manusiawi tersebut, mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati karena telah menghilanglan nyawa korban disertai pencurian dengan kekerasan.

“Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP, dan atau pasal 338 KUHP, dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Motif pembunuhan ini ingin menguasai mobil korban,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (5/12/2017).

Keempat tersangka itu di ringkus polisi di tiga lokasi berbeda. Zainal dan Dewi yang merupakan pasangan suami istri ditangkap di Desa Bulukagung Kecamatan Klampis beserta barang bukti mobil korban Avanza warna putih dengan nomor polisi L 1537 PT.

Sementara, Rusdiyanto dibekuk di rumahnya Desa Langkap, Kecamatan Burneh dan Febry sempat melarikan diri berhasil diciduk di Kabupaten Nganjuk. Masing-masing tersangka memiliki Dldalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

“Korban pertama kali dibacok pada leher bagian belakang dan gigorok hingga nyaris putus,” tandasnya. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad

Pos terkait