Perda Pilkades akan di revisi | Oleh Agus Budi H

Maduracorner.com,Bangkalan– Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan akan melakukan revisi terhadap perda pemilihan kepala desa (pilkades). Pasalnya perda Pilkades yang ada saat ini dinilai masih ngambang. Keinginan merevisi perda pilkades itu disampaikan oleh ketua komisi A DPRD Bangkalan, Syafiddin Asmoro. Dia mengatakan, ide merevisi perda pilkades itu terinspirasi dari hasil kunjungan kerja komisi A ke Kabupeten Bogor beberapa waktu yang lalu. “Kami akan menyampaikan hasil kunjungan komisi A di Kabupaten Bogor terkait perda pilkades kepada pemerintah untuk dikaji lebih dalam lagi” kata syafi pangilan akrabnya, Jumat (27/9).
Politisi partai Gerindra ini mencontohkan perda pilkades yang dimiliki kabupaten Bogor yang menurutnya sangat kompleks. “Pilkades serentak yang digelar pemerintah kabupaten Bogor berlangsung sukses, dan kalaupun ada keberatan terhadap hasil pilkades pemerintah. Kabupaten Bogor mengarahkan untuk ke PTUN, itu semua sudah diatur dalam perda pilkades kabupaten Bogor,” jelas Syafi.
Dijelaskan Syafi, dalam perda pilkades Pemerintah Kabupaten Bogor itu juga diatur dengan tegas tentang batasan waktu pejabat sementara kepala desa (pjs), juga soal kinerja BPD. “Jadi, jika dalam 3 kali kesempatan BPD tidak bisa atau gagal membentuk Panitia Pilkades, maka camat berhak mengambil alih proses pembentukan panitia pemilih, sehingga proses pelaksanaan pilkades dapat terlaksana dengan cepat dan lancar. Berbeda dengan di sini (Bangkalan red), secera keseluruhan lambatnya pelaksanaan pilkades lebih disebabkan kinerja BPD yang kurang baik,” pungkas Syafi. (gus/min)