Bangkalan,maduracorner.com – Mahmud, salah satu calon kepala desa (cakades) Batokaban Kecamatan Konang bersama 9 warga lainnya mendatangi Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, jumat (24/4/2015) siang. Diwakili juru bicaranya, Ahmad yang juga warga setempat, Mahmud melaporkan panitia seleksi cakades Batokaben terkait kekisruhan pilkades di desanya.
Ahmad menuturkan, panitia seleksi cakades Batokaben memungut uang pendaftaran Rp 100 juta pada setiap setiap cakades. Tetapi karena Mahmud keberatan, pungutan ini lalu diturunkan menjadi Rp 10 juta. “Kwitansi tanda terima sebesar Rp 10 juta sudah saya serahkan kepada Komisi A DPRD Bangkalan sebagai barang bukti”,tutur Ahmad kepada maduracorner.com usai melalukan pertemuan.
Kejanggalan lain dari panitia seleksi cakades tersebut yakni adanya dugaan tidak netral. Karena dari 3 calon yang mendaftar, hanya Mahmud yang dinyatakan gugur sebagai cakades Batokaben.
Ahmad menjelaskan, Mahmud dinyatakan gagal sebagai cakades Batokaben akibat persoalan identitasnya. Yakni tanggal lahir, bulan dan tahun yang tercantum di KTP berbeda dengan yang tertera di ijazah SMK-nya. Kemudian Mahmud berinisiatif membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Hasilnya, amar putusan pertama dari PN Bangkalan meminta Dispenduk dan Capil Bangkalan merevisi dan membenarkan bahwa identitas Mahmud memang benar sebagaimana tertera di KTP dan KSK.
Sementara pada amar keputusan PN Bangkalan yang kedua, juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan merubah identitas tanggal lahir, bulan dan tahun Mahmud di ijazah. Yakni agar disamakan dengan yang tercantum di KTP dan KSK Mahmud.
“Ironisnya, revisi yang diputuskan pengadilan setempat ini ternyata tidak diindahkan pihak panitia seleksi cakades”,sesal Ahmad.
Mahmud pun merasa kecewa dengan sikap panitia tersebut. Ia menduga, pihak panitia sudah tidak netral. “Tentu saya kecewa. Panitia seleksi cakades Batokaben menolak hasil revisi karena pendaftaran cakades menurut mereka sudah lewat atau terlambat (ditutup). Bahkan panitia seleksi cakades menekan saya, untuk mengundurkan diri sebagai cakades Batokaben,”ujar Mahmud dengan mimik pasrah.
“Itu sebabnya saya mohon kepada Komisi A DPRD Bangkalan agar merevisi apa yang menjadi keputusan panitia seleksi,”tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Mahmudi mengatakan, menyikapi kasus ini, pihaknya akan bersifat netral dan bukan eksekutor keputusan. Menurutnya, Komisi A hanya menampung semua keinginan yang bersangkutan serta akan disampaikan langsung kepihak eksekutif terkait.
“Kalau memang haknya (Mahmud), keputusan dari panitia seleksi cakades Batokaben bisa direvisi (dibatalkan) dan Mahmud bisa mencalokan diri kembali sebagai cakades. Karena di Bangkalan juga ada panitia seleksi cakades lanjutan”,terang Mahmudi.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Camat Konang, Bapemas dan Pemdes Bangkalan serta Kabag Hukum Setda Bangkalan. Kita akan meminta klarifikasi berkenaan dengan kasus cakades Desa Batokaben ini,”pungkas Mahmudi. (yan/mad)
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Shaarawy