Dirut RSUD Bangkalan Didesak Mundur

Aliansi Masyarakat Lintas Kecamatan ketika menggelar audiensi di RSUD Bangkalan. (FOTO: Riyan Mahesa)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Aliansi Masyararakat Lintas Kecamatan mendesak Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkalan, drg Yusro mundur dari jabatannya.Penyebabnya, pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah (Pemda) itu, selama ini dinilai kurang maksimal.

“Banyak pengaduan dari masyarakat terkait proses pelayanan yang kurang baik,” terang perwakilan Aliansi Masyarakar Lintas Kecamatan, Mubarok usai menggelar audiensi di RSUD Bangkalan, Senin (17/9/2018).

Menurutnya, tuntutan agar Dirut RSUD Bangkalan mengundurkan diri sudah sangat tepat. Terlebih, sejak 2016 kualitas pelayanan rumah sakit tidak ada perubahan. Padahal, berulang kali telah menggelar audiensi untuk dilakukan pembenahan.

“drg Yusro harus menyadari telah gagal sebagai pimpinan tertinggi di rumah sakit. Sekarang sudah tidak ada ruang lagi melakukan perbaikan. Makanya kami mendesak segera mundur,” tegas Mubarok.

Mubarok menjelaskan, kurang maksimalnya pelayanan tersebut dialami oleh saudara ipar Bupati Bangkalan terpilih, Abd Latif Amin Imron. Setelah bebepa hari menjalani perawatan medis, akhirnya meninggal dunia.

“Kami menilai karena pelayanan yang diberikan itu tidak baik, apalagi penyakitnya bisa dikatakan tidak terlalu kronis,” sesalnya.

Selain itu sambung Mubarok, pelayanan di rumah sakit terkesan diskriminatif, dan membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan. Seharusnya, semua pasien mendapat pelayanan yang sama tanpa melihat latar belakang pasien tersebut.

“Sudah sewajarnya dirut mundur, jangan sampai kami paksa,” ancamnya.

Sementara itu, Wakil Dirut RSUD Bangkalan Siti Aminah membantah membeda-bedakan pasien dalam memberikan pelayanan medis. Justru, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang dibekali pelatihan-pelatihan.

“Tidak ada perbedaan antara pasien SPM, BPJS, Sehati, dan umum. Semua pelayanannya sama, termasuk obat-obatnya. Hanya anggapan masyarakat saja yang demikian,” ucapnya.

Siti Aminah menjelaskan, ketika mendaftar pasien hanya ditanya untuk mengetahui pelayanan seperti apa yang bisa digunakan. Memang ada persyaratan yang berbeda untuk pasien BPJS. Persyaratan administrasinya harus lengkap, itu pun diberi waktu 2×24 jam.

“Kasihan pasien yang punya BPJS kalau tidak dimanfaatkan. Kalau pasien umum tidak ada persyaratan kartu dan semacamnya, cukup KTP, dan KSK,” terangnya.

Disinggung terkait desakan agar Dirut RSUD Bangkalan mundur, Siti Aminah mengatakan bahwa drg Yusro berulang kali telah menyatakan mundur. Tapi, belum diperbolehkan. Jadi, tidak perlu diminta.

“Tidak usah diminta mundur, secara aturan kalau memang tidak terpilih lagi kita lihat siapa yang akan dilantik,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait