DISKOMINFO TRIGGER PERUBAHAN MIND SET DAN CULTURE SET BIROKRASI PEMERINTAH
(Merubah Birokrasi Dari Melayani Dirinya Sendiri Menjadi Pelayan Masyarakat).
Komunikasi dan Informatika adalah urusan pemerintahan yang secara khusus membidangi pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK). Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tugas ini didelegasikan kepada Dinas Kominfo. Dengan mengusung visi reformasi birokrasi, “Penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang dapat menjawab tantangan pemerintahan kelas dunia”, Diskominfo mempunyai peran sentral sebagai trigger perubahan mind set dan culture set birokrasi pemerintah. Jika peran reformasi ini dapat dijalankan maka ditargetkan pada tahun 2025 dapat terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi Negara sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres No. 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.
Sebelum bergulirnya reformasi birokrasi, sistem pemerintahan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh budaya feodal warisan jaman kerajaan dan pemerintah kolonial. Budaya ini menggambarkan bahwa penguasa adalah segalanya. Kultur inilah yang mewarnai birokrasi pemerintahan selama ini. Oleh karena itu jika berbicara tentang birokrasi pemerintahan selalu identik dengan pelayanan yang berbelit, rumit dan tidak ada kejelasan. Birokrat bermental priyayi yang enggan melayani, sarana pelayanan yang tidak memadahi, serta praktik-praktik buruk lainnya adalah kesan negatif pelayanan pemerintahan. Bahkan di masyarakat ada adagium “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah”. Ini menggambarkan betapa buruknya mind-set dan culture-set birokrasi di pemerintahan.
Namun dengan bergulirnya revolusi industry 4.0 yang merubah tatanan dunia termasuk Indonesia, ada semangat dan inisitiatif untuk merubah citra negatif birokrasi. Sebagai salah satu perangkat pemerintahan, Diskominfo dihadirkan untuk berperan dalam perubahan, yaitu mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintah yang selama ini terkesan “sibuk melayani dirinya sendiri” berubah menjadi “sibuk melayani masyarakat”. Pemanfaatan TIK di pemerintahan yang terbukti mampu menyajikan proses bisnis yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel, dapat dijadikan salah satu langkah strategis untuk merubah mind-set dan culture-set birokrasi pemerintah. Hal ini karena melalui TIK, tata kelola pemerintahan dapat di design menjadi pemerintahan cerdas (smart government) dan secara bertahap dapat mewujudkan pemerintahan yang mampu menyajikan layanan-layanan yang memudahkan masyarakat di segala sektor kehidupan (smart city). Sebagai contoh dalam Penilaian kinerja pemerintahan yaitu Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) , pemanfaatan TIK adalah salah satu dari lima dimensi penilaian. Artinya semakin baik dan matang pemanfaatan TIK di dalam sebuah pemerintahan maka semakin baik pula mind-set dan culture-set birokrasi di pemerintahan tersebut.
Perkembangan dan kecanggihan TIK saat ini telah menggeser sikap ketergantungan manusia pada entitas tertentu. TIK dengan berbagai produk medianya telah mampu menjadi guide untuk menentukan pilihan yang akan dilakukan. Siapa yang mengabaikan manfaatnya ia akan ditinggal selanjutnya runtuh ditelan zaman. Sejatinya kehadiran TIK merupakan buah pemikiran cerdas yang disajikan sebagai solusi untuk mempermudah manusia dalam beraktifitas sehari-hari. Saat ini pemanfaatan TIK telah merambah ke segala sektor kehidupan. Tidaklah mengherankan jika perilaku dan gaya hidup masyarakat juga berubah seiring dengan kemajuan TIK. Kini masyarakat telah meninggalkan cara-cara kuno dan beralih ke cara-cara modern yang lebih mudah serta lebih memberi jaminan kepastian terhadap pilihan yang dilakukan.
Tawaran solutif yang disajikan TIK direspon lebih cepat oleh swasta daripada oleh pemerintah dalam merubah proses bisnis. Karenanya swasta lebih update dan survive dalam menghadapi tantangan lingkungan yang terus berubah. Swasta lebih mampu membangun daya saing bagi kepentingan usahanya. Saat ini hampir tidak ada perusahaan swasta yang tidak memanfaatkan TIK dalam menjalankan usaha. Mereka tahu apabila perusahaan tidak segera mengakomodir proses bisnis dengan dukungan TIK maka akan ditinggalkan oleh pelanggan dan bisa berakibat bangkrut.
Kita bisa lihat bagaimana sektor perbankan memanjakan nasabah dengan berbagai opsi layanan online dan digital. Dulu untuk menyimpan dan mengambil uang tabungan harus datang ke bank dan harus antri sehingga membutuhkan waktu dan tenaga. Sekarang layanan e-banking telah memudahkan nasabah untuk kepentingan transaksi apapun, baik barang maupun jasa. Proses bisnis transaksi ini rupanya telah memunculkan peluang aneka usaha baru. Seperti toko-toko online yang mampu menyajikan pemenuhan kebutuhan barang maupun jasa yang kita inginkan. Transaksi bisa dilakukan secara mobil dimanapun posisi kita. Saat ini online shop terbukti sangat diminati karena lebih mampu memanjakan pembeli.
Di sektor transportasi, andai perusahaan transportasi tidak segera mengadopsi aplikasi layanan online maka bisa dipastikan ia akan gulung tikar. Kita bisa menghitung berapa cost perusahaan untuk pengadaan moda transportasi, biaya operasional pengadaan suku cadang, gaji karyawan, depo dan pergudangan. Bandingkan dengan model usaha transportasi online, mereka tidak perlu memiliki moda transportasi, rendah biaya operasional, tidak perlu menyiapkan depo dan sebagainya. Hanya dengan software di laptop kendali operasi semua taxi yang tergabung dengan mudah dilakukan. Layanan bagi penumpang cukup pesan melalui aplikasi yang mudah diunduh di gadget. Ada kepastian harga, mengetahui estimasi waktu dan jarak tempuh, bisa memilih moda transportasi sebelum melakukan transaksi. Inilah wujud kemudahan-kemudahan masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari yang disajikan oleh swasta berkat dukungan TIK.
Bagaimana Memanfaatan TIK di Birokrasi Pemerintah ?
Sejak 16 tahun tahun lalu melalui Inpres Nomor 3 tahun 2003 Presiden telah memberi peluang kepada seluruh kementerian/lembaga/dan pemda untuk memanfaatkan TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi regulasi ini terkesan sebatas himbauan sehingga implementasinya tidak sesuai harapan. Di lingkungan Pemda penerapan TIK sangat tergantung pada subyektifitas Kepala Daerah dalam menilai pentingnya TIK untuk kebutuhan organisasinya. Selain itu tidak semua Pemda mempunyai perangkat yang mandiri dan secara khusus menangani tugas tersebut. Terjadilah kesenjangan antar Pemda dalam penerapan TIK. Beberapa Pemda telah menikmati efisiensi anggaran, proses kerja yang efektif, meningkatnya pelayanan publik, meningkatnya daya saing serta telah mampu mengakselerasi pembangunan sehinga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tetapi beberapa Pemda masih berkutat dengan wacana bahkan ada yang masih menilai sebelah mata keberadaan dan manfaat TIK.
Kesenjangan tersebut rupanya direspon oleh pemerintah pusat. Melalui PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan TIK dibentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya untuk memperkuat dasar penyelenggaraan diterbitkan PP Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini sebagai komitmen pemerintah pusat agar birokrasi pemerintah melakukan perubahan tata kelola. Melalui SPBE diharapkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta untuk pelayanan publik yang berkualitas.
Dari kedua PP tersebut peran Diskominfo cukup strategis sebagai pemantik perubahan mendasar tata kelola birokrasi pemerintah. Namun beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai prasarat agar Diskominfo mampu menjalankan tugas sebagai trigger perubahan mind-set dan culture-set birokrasi pemerintah, diantaranya :
Pertama, Penerapan TIK di pemerintahan membutuhkan komitmen semua level pimpinan. Kebijakan TIK tidak bisa dilakukan dari bawah (bottom up) tetapi harus diputuskan dari atas (top down). Ada hambatan eselonisasi yang selama ini terbangun sebagai budaya birokrasi. Diskominfo adalah perangkat daerah yang dipimpin eselon IIB selevel dengan pimpinan perangkat daerah lainnya. Diskominfo tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi proses bisnis perangkat daerah lain. Sementara sifat TIK adalah mengintegrasikan semua proses bisnis antar perangkat daerah sehingga kerja pemerintahan jadi efektif dan efisien. TIK menuntut kesadaran bahwa kerja pemerintah adalah kerja kolektif bukan kerja masing-masing urusan setiap perangkat daerah. Karenanya dibutuhkan komitmen dan kesadaran kolektif dari penentu kebijakan di semua level. Hal ini telah banyak diungkapan oleh para peneliti bahwa lemahnya komitmen pimpinan menjadi salah satu faktor kegagalan penerapan e-government di Indonesia .
Kedua, Penerapan TIK di pemerintahan harus menerapkan prinsip Government Chief Information Officer (GCIO). Bahkan menurut beberapa pakar , GCIO menjadi bahan utama dan memiliki peran strategis dalam mendukung kesuksesan penerapan TIK di satu pemerintahan. Kerja TIK di pemerintahan itu ibarat orchestra dan GCIO ibarat seorang dirigen. GCIO adalah pejabat pengelola TIK pemerintah yang berfungsi menjembatani kebutuhan TIK untuk tujuan organisasi (Pemda). Ketika pembangunan TIK dilakukan masing-masing perangkat daerah tanpa mengikuti rencana induk organisasi maka tujuan TIK akan gagal. Karenanya perlu menunjuk dan menetapkan GCIO untuk melaksanakan kendali penerapan TIK di masing-masing perangkat daerah agar sesuai dengan norma dan peraturan perundangan. GCIO harus memastikan keterpaduan sistem informasi antar perangkat dan harus terintegrasi ke Pusat Data yang dikelola Diskominfo. Dengan demikian kerja pemerintah menjadi efektif, standar keamanan terjamin, serta mudah melakukan recovery ketika terjadi kerusakan sistem.
Ketiga, Penerapan TIK di pemerintahan membutuhkan dukungan masyarakat sebagai penerima manfaat. Sebagaimana yang disarankan oleh Olphert bahwa paritispasi aktif warga sangat menentukan kesuksesan penerapan TIK. Infrastruktur TIK baik berupa jaringan maupun instalasi lainnya akan tersebar di area publik. Karenanya perlu kesadaran untuk ikut menjaga dan memelihara. Sebagai contoh, setiap kota cerdas membutuhkan ribuan kamera CCTV yang tersebar di ruang publik dan berfungsi sebagai sensor untuk mengirim berbagai data dan informasi. Peralatan vital dan sensitif ini tidak akan berfungsi manakala mendapatkan gangguan. Hal ini berakibat pula pada terganggunya layanan, baik bagi internal pemerintah maupun bagi masyarakat. Dengan demikian pemanfaatan TIK jadi gagal berfungsi.
Kondisi diatas harus tercipta dalam rangka mendukung terpenuhinya unsur-unsur SPBE sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 95 tahun 2018 yang terdiri dari : Rencana Induk TIK, Arsitektur TIK, Rencana dan Anggaran, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur, Aplikasi, Keamanan dan Layanan pada masyarakat. Selanjutnya diperlukan sumber daya aparatur yang mumpuni untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk membuktikan bahwa Diskominfo adalah trigger bagi perubahan birokrasi pemerintah.
AGUS SUGIANTO ZEIN
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bangkalan.