Habib Yusuf menjelaskan, kasus tersebut melibatkan 45 orang anggota dewan yang masing-masing menerima menerima uang senilai Rp 47 juta. Ironisnya, yang dieksekusi hanya tiga orang saja. Pada tahun 2013 Kejari Sampang kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Namun sampai saat ini tidak ada kepastian proses hukumnya.
Aksi unjuk rasa sempat berlangsung tegang. Terjadi aksi saling dorong antara polisi dan pendemo yang kesal karena Kepala Kejari Sampang tidak kunjung keluar menemui massa.
Kepala Kejari Sampang, Abdullah yang akhirnya keluar menemui massa mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan dan pengembangan serta menetapkan 9 tersangka. Para tersangka ini menurutnya, karena tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang pesangon yang diterima.
“Kasus pesangon 2004 sudah putus inkrach 3 orang. Hasil pengembangan ditetapkan 9 tersangka baru. Sampai saat ini masih proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi (PK) dan belum kelar,” jelas Abdullah di hadapan massa.
Menanggapi desakan massa, Abdullah pun dengan tegas siap disumpah pocong apabila bermain-main dalam penanganan kasus korupsi ini. “Saya siap sumpah pocong! Karena saya merasa tidak melakukan tindakan apapun (yang melanggar hukum),”tegasnya. (son/mad)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Mamad el Shaarawy