Divonis Bebas, Pemalsu KTP Masih Ditahan

image
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Achmad Misjoto

Sampang, maduracorner.com – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Achmad Siddiq memang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sampang (PN) pada Kamis (12/02/2015) lalu. Namun ia tampaknya belum bisa bernafas lega.

Pasalnya, terdakwa masih mendekam di rumah tahanan Sampang hingga saat ini pasca putusan bebas tersebut. Hal itu dikarenakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menilai bahwa putusan PN hanya bersifat membebaskan dan bukan mengeluarkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Achmad Misjoto saat dikonfirmasi menjelaskan, putusan PN Sampang tidak mengandung penetapan untuk di keluarkan sehingga terdakwa tidak bisa dikeluarkan dari tahanan. JPU juga berkeyakinan, mereka memiliki bukti yang kuat bahwa terdakwa mempunyai KTP ilegal.

“Putusan yang kami terima itu tidak mengandung penetapan untuk mengeluarkan terdakwa. Jadi putusannya memang membebaskan terdakwa, tapi diputusan itu tidak ada penetapan yang memerintahkan bahwa terdakwa dikeluarkan. Makanya tidak kami keluarkan,” kata Misjoto, Senen (16/02/2015) siang.

Misjoto mengungkapkan, saat ini penetapan putusan terdakwa yang dikeluarkan sudah direvisi oleh PN Sampang. Namun pihak JPU belum menerima hasil revisi tersebut. Apabila revisi sudah diterima, maka masih akan dipelajari dulu oleh JPU isi dari revisi ini.

Di sisi lain, keluarga terdakwa menyatakan keberatan dengan sikap Kejari Sampang yang masih menahan terdakwa. Kerena menurutnya terdakwa sudah terbukti tidak bersalah. “Saya tentu keberatan dengan sikap Jaksa karena biasanya kalau bebas itu sudah dikeluarkan. Terus kenapa kakak saya masih dipenjar. Vonis bebas itu karena kakak saya tidak terbukti,”Kata Abdul Munip, Adik dari terdakwa Achmad Siddiq. (son)

Penulis : S Umar Al Farouq

Pos terkait