DPRD: Haram! Uang Retribusi Parkir di Pasar Sampang

image
DPRD: Haram! Uang Retribusi Parkir di Pasar Sampang

Sampang, maduracorner.com – Uang retribusi parkir di depan Pasar Srimangunan Sampang, dinilai haram oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. Sebab lahan parkir tersebut ilegal alias bodong karena masa kontrak pengelolaan parkir sudah habis.

Temuan itu didapat setelah anggota DPRD Sampang dari komisi II melakukan sidak di lahan parkir pasar Srimangunan, jalan Hasyim Asya’ri Sampang, Senin (21/03/2016).

“Retribusi parkir yang dijalankan saat ini dikelola oleh pengelola yang lama yang tidak berdasarkan tender yang baru, bisa dibilang mereka parkir bodong,” ujar anggota komisi II DPRD Sampang, Sohibus Sulton.

Menurutnya, pengelola parkir saat ini adalah pemenang tender pada tahun 2014 dengan masa kontrak 1 tahun 3 bulan. Meski sudah habis masa kontraknya, pengelola parkir berani menjalankan aktivitasnya dengan alasan menyetor hasil retribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Pehubungan (Dishub) Sampang.

“Kalau menyetor ke PAD bisa dibilang itu retribusi yang tidak halal bagi Pemkab. Setoran tiap minggu Rp. 3.640.000. Apabila diterima oleh Pemkab berarti ini setoran haram,” sambungnya.

Pihaknya berharap, Pemerintah segera menyelesaikan tumpang tindihnya wewenang antara Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dipendaloka).

“Pemkab harus serius menyelesaikan tumpang tindih wewenang antara Dishub dan Dispendaloka, dalam hal pengelolaan parkir pasar Srimangunan,” pungkasnya. (aji)

Editor: Buyung Pambudi

Pos terkait