Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pileg | Oleh : Agus Budi
Maduracorner.com,Bangkalan– KPUD Bangkalan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg). DPT Pileg itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 di Gedung PKPRI Bangkalan, Selasa (11/09)
Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar mengatakan, DPT Pileg tahun 2014 yang ditetapkan KPU sebanyak 960.785. “Walaupun DPT pileg ini sudah kami ditetapkan, sesuai surat edaran KPU, partai politik dan panwas, atau masyarakat luas masih mungkin memberikan masukan seperti pencoretan, dan untuk pencoretan itu paling lambat sampai tanggal 11 Oktober,” terang Fauzan Jakfar.
Dijelaskan dia, Untuk penambahan DPT juga masih bisa dilakukan dan sesuai dengan Peraturan KPU tentang tata cara pelaksanaan pemutakhiran daftar pemiih, walaupun DPT sudah ditetapkan, akan tetapi apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, maka bisa dimasukkan atau tambahkan ke DPT. “Yang menetapkan penambahan itu nanti KPU Propinsi,” jelas Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, untuk masalah penambahan DPT ini, KPUD Bangkalan belum menerima surat resmi dari kPU Propinsi, smapai kapan waktunya penambahan DPT ini. “Dalam Peraturan KPU tentang tata cara pelaksanaan pemutahiran daftar pemilih, masih dimungkinkan penambahan itu hingga 14 hari sebelum pemungutan suara, dan itu nanti akan ada blanko khusus dan bisa di usulkan lewat panwascam, atau bisa ke PPK atau KPU,” pungkas Fauzan. (gus/min)