Dua Dari Sebelas Pemuda Pemerkosa Akhirnya Ditangkap Polres Bangkalan

image
Dua dari Sebelas Pelaku Pemerkosaan Terhadap H Yang Sudah Berhasil Ditangkap

Bangkalan, maduracorner.com – Adi Saputro (19) warga Muarah Klampis dan Imron (17) warga Desa Kebun Tengah Geger harus merasakan pengapnya jeruji besi Polres Bangkalan. Dua pemuda ini dibekuk polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial H (13) warga Desa Kumpol, Kecamatan Geger.

Kejahatan seksual ini terjadi pada Minggu (7/2/2016) lalu. Lokasinya di sebuah perbukitan yang terletak di antara batas wilayah Desa Lergunung kecamatan Klampis dan Desa Gumpol kecamatan Geger.

Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap H ini ternyata tidak hanya dilakukan oleh dua pelaku itu saja. Namun, terdapat 9 lelaki lain yang begitu tega merenggut kegadisan korban secara bergilirian.

“Saya dihubungi pacar H untuk datang ke perbukitan. Ternyata di tempat itu saya disuruh menggauli H. Awalnya saya nolak, setelah dipaksa saya dan Imron mau melakukan itu,”ujar Adi Saputro berkilah  di hadapan penyidik, Kamis (18/2/2016).

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Ipung Abd Muiz menyatakan, kasus pemerkosaan tersebut berawal ketika korban diajak pacarnya berinisial ISL (18) warga Desa Lergunung Klampis ke sebuah perbukitan.

“Pacar korban yang menghubungi teman-temannya untuk melakukan pemerkosan. Semenatara, Adi Saputro ini merupakan orang ke-9 dan Imron ke-10 yang menggahi korban,”terangnya kepada maduracorner.com.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandasnya. ‎(her/mad)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait