Dua Kali Mangkir, Kades di Sumenep Dijemput Paksa Polisi

Ilustrasi (FOTO: Google)

SUMENEP, MADURACORNER.COM- Dua kali mangkir dari panggilan Polres Sumenep, Moh Amin Zali (50) Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, dijemput paksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, Selasa (7/8/2018).

“Moh Amin Zali tidak koperatif, karena dua kali tim penyidik melayangkan surat pemanggilan tidak satupun ditanggapi,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, Tego S Sumarwoto ketika dihubungi melalui sambungan selulernya.

Upaya paksa ini dilakukan setelah polisi mendapat infomasi dari masyarakat bahwa Moh Amin Zali sedang di rumah. Saat itu juga, polisi mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan, kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep.

“Kami mendatanginya secara baik-baik dengan membawa surat perintah penangkapan,” imbuh Tego.

Moh Amin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya yang bernama Sahwan (40). Kasus tersebut dilaporkan pada 2016 silam. Namun, Moh Amin tidak pernah memunuhi panggilan kepolisian.

“Tersangka diduga melanggar pasal 335 KUHP, ancaman pidananya empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis: Sai

Editor: Riyan Mahesa

Pos terkait