Dua Oknum Kades Dan Oknum TNI Tertangkap Saat Berjudi

Polres Bangkalan Grebek Judi Nger   |  oleh : A.Shohib

 

Kapolres bangkalan, AKBP : Soelistijono saat menunjukkan barang bukti-foto : A.Shohib/MC.com
Kapolres bangkalan, AKBP : Soelistijono saat menunjukkan barang bukti-foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– jajaran reskrim Polres bangkalan menggerebek judi Nger atau bakaran di sebuah rumah kosong di kampung Duko Desa Buluh kecamatan Socah. Dalam penggerebekan judi tersebut polisi mengamankan 15 orang,namun setelah dilakukan pemeriksaan polisi akhirnya menetapkan 11 orang tersengka termasuk 2 orang oknum kepala desa.”dari 15 orang yang kita amankan,11 orang kita tetapkan sebagai tersangka judi, 1 orang tersangka sajam, 1 orang oknum TNI dijemput oleh Pomal dan 2 orang kita jadikan saksi,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistijono, Kamis (30/01).

Dijelaskan dia, dalam penggerebekan judi nger itu, di tempat Kejadian Perkara ditemukan 5 senjata tajam, dari 5 sajam tersebut, 4 sajam tidak ditemukan pemiliknya sementara yang ketahuan pemiliknya hanya 1 orang.”Yang 4 sajam itu kita temukan berhamburan di TKP  dan sajam ini tidak bertuan karena pemiliknya sudah kabur,” jelas Soelistijono.

Lebih lanjut Soelistjono menjelaskan, selain mengamankan 15 orang, dalampenggerebekan itu,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp 23 juta, sepeda motor dan mobil. “Semua barang-barang yang diamankan dari TKP kita jadikan barang bukti,” katanya.

Untuk kasus perjudian ini kata Soelistijono, tersangka judi ini akan dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (shb)

Pos terkait