BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Sebab, dua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mengajukan gugutan hasil perolehan suara.
Sengketa pilkada tersebut, diajukan paslon nomor urut 1 Farid Alfauzi-Sudarmawan dengan nomor APPP 5/1/PAN.MK/2018 dan paslon nomor urut 2 KH Imam Buchori-KH Mondir A Rofii dengan nomor APPP 6/1/PAN.MK/2018. KPU Bangkalan menjadi termohon dalam gugatan itu.
Materi gugatan kedua paslon itu,perihal permohonan pembatalan keputusan KPU nomor : 815/HK.03.1-Kpt/352/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan
“Kami menghormati upaya hukum paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara. Tentunya, kami harus menunggu putusan MK untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” terang Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar, Senin (9/7/2018).
Menurutnya, Undang-Undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Kota memang memberikan ruang kepada setiap paslon untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara ke MK. Gugatan itu diajukan tiga hari masa kerja pasca rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten ditetapkan oleh KPU.
“Kami masih belum mengetahui apa yang menjadi dasar kedua paslon melayangkan permohonan ke MK. Karena formulir C1 sesuai dengan rekapitulasi yang kami lakukan secara berjenjang,” ucapnya.
Fauzan menjelaskan selain memberi ruang untuk melayangkan gugatan, Undang-Undang nomor 10 tahun 2018 itu juga memberi batasan selisih suara yang bisa dijadikan dasar permohonan ke MK. Pasal 158 menyebutkan, ambang batas perolehan suara yang bisa disengketan sebesar 0,5 persen dari total suara sah bagi kabupaten dan kota yang jumlah penduduknya di atas 1 juta.
“Total suara sah saat pilkada sebanyak 544.749. Sementara perolehan suara antara nomor urut 1 dan 3 selisihnya 59.439 suara atau 10,6 persen,” imbuhnya.
Fauzan menuturkan sebelum permohonan perselisihan suara itu dilanjutkan ke persidangan, hakim MK akan menggelar pleno terlebih dahulu untuk menentukan apakah gugatan kedua paslon diterima dan memenuhi persyaratan atau tidak.
“Kalau gugatan ditolak secara otomatis hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan tidak berubah,” tandasnya.
Sebagai informasi, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Bangkalan 4 Juli 2018 lalu, paslon nomor urut 3 Abd Latif Amin Imron-Mohni meraih dukungan 243.887 suara atau 43,5%.
Sedangkan paslon nomor urut 1, Farid Alfauzi-Sudarmawan meraih dukungan sebanyak 184.438 suara atau 32,9 persen, dan paslon nomor urut 2, KH Imam Buchori-KH Mondir A Rofii meraih dukungan 20,8 persen atau 116.438 suara. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Ahmad