Bangkalan, maduracorner.com – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Bangkalan, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penangkapan itu diduga terkait pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
Kasus pungli penerbitan legalisir Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perum Griya Anugerah Kelurahan Mlajah itu melibatkan FY (41) kepala bidang dan AHC (32) staff pelayanan ijin IMB. Hasil penggeledahan dalam OTT itu, polisi mengamankan uang tunai Rp. 5.050.000 dan dokumen legalisir IMB.
“Dua pegawai itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua pagawai lainnya dan karyawan PT Golden Mirin kami jadikan saksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, Selasa (11/4/2017).
Pungli tersebut berawal saat salah satu karyawan PT Golden Mirin sebagai developer meminta legalisir IMB sebanyak 126 lembar untuk persyaratan masuk ke kredit perumahan rakyat (KPR). Namun, dua oknum pegawai tersebut meminta biaya Rp 40 ribu perlembar.
“Hari Senin developer mengajukan berkas legalisir IMB dan pegawai dinas meminta bayaran. Tadi siang setelah membayar uang sesuai permintaan langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Anton.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua pegawai itu, dijerat pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Selama ini memang ada keluhan dari masyarakat terkait pungli. Maka kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan membuahkan hasil,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad