BANGKALAN, Maduracorner.com – Selama dua pekan terakhir, Polres Bangkalan berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dari 5 tempat kejadian perkara (TKP). Jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 17 orang dengan total barang bukti 36,63 gram sabu-sabu.
Para tersangka yang diringkus tersebut terdiri dari pengguna, pengedar dan bandar. Rata-rata mereka ditangkap di Desa Parseh dan Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah yang selama ini dikenal dengan sebutan Kampung Narkoba.
Salah satu tersangka bernama, Putri Ayu (44) warga Wonorejo Kabupaten Banyuwangi Emak-Emak ini
diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) saat menggelar pesta sabu-sabu bersama 4 rekannya di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah.
Bahkan, salah satu rekannya berinisial GD (14) warga Desa Campor, Kecamatan Konang masih tergolong anak di bawah umur. Mereka menikmati obat-obatan terlarang itu di sebuah rumah milik seorang bandar yang saat ini menjadi buronan polisi.
“Untuk anak yang di bawah umur besok dilimpahkah ke Kejaksaan karena keterbatasan waktu sesuai Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (28/11/2017).
Perwira kelahiran Aceh ini berjanji tidak akan pernah berhenti memberantas kasus penyalahgunaan narkoba. Berbagai macam upaya dilakukan untuk menekan peredaran barang haram tersebut.
“Pemberantasan narkoba menjadi komitmen bersama,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad