Dua Pelaku Begal Sadis Ini Akhirnya Diringkus Polisi Bangkalan

image
Kedua TSK Dibekuk Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Bangkalan

Bangkalan,maduracorner.com – Pelarian pelaku begal motor berinisial IK (24) warga Ketengan, Kecamatan Burneh harus berakhir. Pasalnya, mantan residivis ini dibekuk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Ia dibekuk di dekat kampus Akademi Kebidanan Ngudia Husada Bangkalan.

Berdasarkan catatan polisi, pelaku terlibat kasus begal motor di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Bangkalan. Diantaranya, di Kecamatan Kamal, Socah dan Kecamatan Bangkalan Kota sendiri. Dalam menjalankan aksinya pun, pelaku tidak segan- segan melukai korban.

“Pelaku ini memang sudah menjadi target kami. Pernah ada korban sampai terjatuh dari motornya saat pelaku melakukan aksi perampasan,”terang Kasatreskrim Polres Bangkalan, Andi Purnomo kepada maduracorner.com, kamis (28/5/2015) sore.

Bukan hanya sepeda motor, pelaku juga beraksi melakukan perampasan barang-barang milik seperti pengendara motor. Mulai handphone hingga tas.

“Saat diinterogasi yang ingat hanya dua kali. Padahal dari catatan kami, pelaku melakukan aksinya di banyak tempat. Kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam serta sebuah tas berisi barang berharga korban serta sebuah sepeda motor Revo. Ia kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,”papar Andi.

Selain itu, Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Bangkalan juga mengamankan HS (45) warga Alas Kembang, Kecamatan Burneh. Pelaku yang satu ini lebih sadis lagi. Ia tak segan-segan menganiaya hingga membunuh korbannya.

Dari data kepolisian, pelaku merupakan tersangka pembunuhan terhadap Marji (70) warga Buddan, Tanah Merah pada tahun 2013 silam. Korban yang berprofesi sebagai pedagang ayam itu ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di sekujur tubuhnya.

“Selain aksi perampasan dengan kekerasan, tersangka HS adalah buronan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia tahun 2013 silam. Dia kami ringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 340 tentang penbunuhan berencana,”jelas Andy. (her/mad)

Penulis : Heryanto
Editor : Mamad El Shaarawy

Pos terkait