Dua Pelaku Pembunuhan Warga Bilaporah Dibekuk Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Polres Bangkalan berhasil membekuk Mulyadi (26) dan Moh Hamzah (44) di rumahnya Kampung Lengguleng, Desa Keleyan. Keduanya yang berstatus anak dan bapak ini, adalah tersangka kasus pembunuhan Muhammad Sirin (35) warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan.

“Korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (25/1/2018).

Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal tersebut, dipicu masalah perselingkuhan. Mulyadi merasa sakit hati karena memergoki korban sedang berduaan bersama istrinya di dalam salah satu kamar rumahnya pada, Selasa 23 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 dini hari.

“Mulyadi yang marah dan kecewa, menceritakan perselingkuhan korban dengan istrinya kepada Hamzah. Anak dan bapak ini bersepakat menghabisi nyawa korban,” imbuhnya.

Kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), mendatangi rumah korban pada Rabu 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka bertemu dengan istri korban yang tak lain saudara dua pupu tersangka. Keduanya, meminta istri korban meninggalkan rumah.

“Korban bersembunyi di atas atap rumah ketika tersanga datang,” ucap Anissullah.

Plafon rumah korban, ditusuk menggunakan bambu runcing setelah mengetahui keberadaan korban. Bahkan, Moh Hamzah berulangkali menembak korban menggunakan senapan angin. Mulyadi dan Moh Hamzah yang sudah kalap, menaiki atap menggunakan tangga alumunium dan tangga bambu. Korban dibacok dan ditusuk secara bertubi-tubi.

“Korban meninggal di rumah sakit dengan luka tusukan dan tembakan,” pungkasnya (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad

Editor : Achmad

Pos terkait