Dua Pemuda di Bangkalan Setubuhi Gadis Bawah Umur

Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan. (FOTO: Riyan Mahesa)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Sungguh malang nasib yang dialami FA (14) warga Kecamatan Sukolilo Surabaya. Pelajar SMP ini, menjadi korban pemerkosaan dua pemuda usai jalan-jalan ke bukit kapur di Desa Jaddih, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada 13-14 April 2018 lalu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, telah menetapkan Lukman Haris (23) warga Desa Pangolangan Kecamatan Burneh dan Andrik (22) warga Desa Banjar, Kecamatan Galis sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

“Tersangka mengaku tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Selasa (17/7/2018).

Penangkapan kedua pemuda pengganguran itu, dilakukan di dua lokasi yang berbeda, Senin 16 Juli 2018 kemarin. Haris dibekuk polisi di perempatan Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh. Sedangkan Andrik diringkus polisi di Pasar jurang Desa Banjar, Kecamatan Galis.

“Modus kasus pemerkosaan ini, korban diiming-imingi mau diantar ke rumahnya di Surabaya. Tapi, justru dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi,” imbuhnya.

Mantan Kasat Shabara Polres Bangkalan itu menuturkan, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara.

“Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan,” tandasnya. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Ahmad

Pos terkait