Bangkalan,Maduracorner.com -dua orang Tersangka pengedar narkoba lintas kabupaten dibekuk jajaran resnarkoba polres Bangkalan, mereka adalah MS (35) warga Dusun
Jurgang Desa Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang dan DL (38) warga Sumatra Utara yang tinggal di Surabaya. Keduanya dibekuk di jalan akses suramadu sisi Madura. Tepatnya di Desa Sukolilo Kecamatan Labang ketika tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 gram dari Sampang menuju Tretes Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka MS dan DL kami sergap saat melintas dengan mobil Avansa sekitar pukul 7 pagi di Desa Sukolilo Kecamatan Labang dan diketahui kedua orang ini membawa narkoba jenis sabu seberat 15 gram. Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu itu didapat dari Siful Kecamatan Sukabeneh Kabupaten Sampang,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono melalui Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang kepada wartawan Rabu, (20/8/2014).
Dijelasakan dia, Tersangka MS dan DL sebenar sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan target operasi (TO) Polres Bangkalan karena dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Namun karena kedua tersangka dikenal sangat licin maka kami membutuhkan waktu untuk menangkap kedua tersangka tersebut. Termasuk akan mengembangkan kasusnya, apakah kedua tersangka hanya sebatas pengedar, pemakai, kurir maupun mencari siapa bandar narkoba yang sesungguhnya.
“Sabu-sabu seberat 15 gram disita sebagai BB serta tsk MS dan DL yang saat ini tengah mendekam ditahanan Polres Bangkalan. Nantinya kedua tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp. 800 juta,” pungkas Yanuar Herlambang.
Penulis: Aryan
Editor : Sohib