Ditengara Bagian Jaringan Pengedar Antar Kota | oleh : arie
Maduracorner.com, Sampang– Satuan Narkoba Polres Sampang meringkus pengedar sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dari luar kota, keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan barang terlarang ke pembeli.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran sabu-sabu dari luar kabupaten ke Sampang. Informasi itu juga menyebutkan adanya seorang oknum warga yang ditengara menjadi kurir sedang melintas dari kabupaten Bangkalan ke Sampang.
Pada itulah, satuan reskoba Polres Sampang melakukan penyergapan terhadap salah satu tersangka. Saat diperiksa, di dalam saku celana tersangka ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang hendak diantarkan ke pembelinya di Banyuates Sampang.
Tersangka teridentifikasi bernama Muadi, warga Tanjung Bumi Bangkalan ini kemudian digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari tersangka diamankan sabu-sabu di saku celananya, kalau pil koplo didatangkan dari Jember,” kata AKBP Imran Erwin Siregar, Kapolres Sampang.
Dari hasil pengembangan, satuan resnarkoba kemudian menangkap Efendi, warga Rongtengah Sampang. Efendy ditangkap saat baru keluar dari rumahnya untuk mengantarkan puluhan butir pil koplo ke pelanggannya.
Kepada petugas kedua pengedar sabu-sabu dan obat-obatan terlarang ini mengaku sudah berulangkali melakukan transaksi penjualan sabu-sabu dan obat terlarang, keduanya kemudian dijebloskan ke ruang tahanan polres sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (rie/krs)