Bangkalan,Maduracorner.com – Dulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan dan Panitia Pengawas Kabupaten (Paswaskab) Bangkalan didalam melaksanakan tugasnya terlihat sendiri – sendiri. Namun seiring diberlakukannya undang – undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. KPU dan Panwaskab harus saling bekerjasama dalam menjalankan kegiatannya, mengawasi proses dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wabup Bangkalan 2018 nanti.
“Dulu, Panwaskab sifatnya adhoc. Artinya begitu selesai Pilkada, tugas Paswaskab selesai juga. Namun dengan terbitnya UU Nomor 10 Tahun 2016, pengganti Perpu Tahun 2014 dan Perpu tahun 2015. Nantinya masa tugas Panwaskab sama dengan KPUD yakni 5 tahun sekali,” ujar anggota Komisi II DPR RI Dapil Madura, Zainuddin Amali pada acara Sosialisasi UU Nomer 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang di gelar Panwaskab Bangkalan digedung PK – PRI Bangkalan, Kamis, (12/10/2017).
Sementara itu, Ketua Panwaskab Bangkalan, Mustain Saleh dalam kata sambutanya berharap kepada peserta yang hadir untuk memahami dan menela’ah sosialisasi UU Nomor 10 Tahun 2016 jelang pelaksanaan Pilkadas 2018 di Bangkalan nanti. Termasuk memilih pemimpin sesuai harapan masyarakat.
“Walaupun pusat telah menetapkan Bangkalan masuk wilayah zona merah, mari kita bahu membahu sukseskan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 2018 nanti,” ajaknya. (yans).
Penulis: Aryan
Editor: Atsaqib