Empat Pelaku Curanmor Diamankan Warga

KETERANGAN: Wakapolres Bangkalan, Kombes Andi Febrianto Ali saat di wawancara awak media di Mapolres setempat. (Dok.Mc).

BANGKALAN – Maduracorner.com, Suasana persiapan pemilihan umum di TPS Kampung Durinan, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, terganggu oleh aksi pencurian yang dilakukan oleh empat orang kawanan pelaku curanmor.

Aksi tersebut terjadi saat salah seorang warga melihat salah seorang pelaku sedang merusak kunci kontak sebuah motor yang terparkir di depan warung kopi. Tanpa ragu, warga segera meneriakkan “Maling!”, memancing reaksi dari warga lainnya yang beramai-ramai menangkap salah satu pelaku.

Bacaan Lainnya
umroh

Warga yang geram berhasil menangkap salah satu pelaku dan langsung menghakiminya tanpa ampun. Pelaku yang tak berdaya hanya bisa pasrah menerima sejumlah pukulan dari warga.

Dina, salah seorang warga menuturkan, “Untuk Jelasnya saya kurang tahu, Cuma ada satu orang dibawa kesini terus di massa sama orang (sambil menunjukkan lokasi pelaku curanmor dihakimi massa). Saya tahunya itu. Kebetulan, ada satu orang wanita yang teriak – teriak kalau ada maling, gitu.” Ujarnya.

Petugas Bhabin Kamtibmas yang juga anggota Kring Reskrim dari Polres Bangkalan segera tiba di lokasi setelah mendapat laporan dan berhasil diamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui berinisial A-R, warga Kwanyar, Bangkalan, yang melakukan aksinya bersama tiga temannya.

Tersangka A-R mengaku melakukan aksinya bersama kawanan lainnya dengan menaiki dua sepeda motor. Namun, saat tertangkap oleh warga, ia ditinggalkan oleh kawanannya dan gagal meloloskan diri dari kejaran massa.

Selain berhasil mengamankan tersangka A-R, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti yang nyaris dibawa kabur oleh pelaku.

Kombes Andi Febrianto Ali, Wakapolres Bangkalan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas dan menangkap pelaku lainnya yang berhasil kabur dari tempat kejadian.

“Tersangka berinisial A-R (36 tahun) warga Kecamatan Kwanyar. Sementara Pasal yang disangkakan, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Tuturnya.

Wakapolres kemudian menyampaikan, “Ketiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran, sudah kami identifikasi juga, saya mohon doanya masyarakat Bangkalan khususnya untuk kami berusaha se maksimal mungkin meniadakan atau minimal mengurangi dari curanmor yang mungkin akhir-akhir ini agak menghiasi. Kami juga mohon kepada seluruh masyarakat Bangkalan khususnya, kami mohon dengan sangat, mari kita menjadi Polisi untuk diri kita sendiri. Jangan hanya mengandalkan kami, Polisi yang siang malam menjaga, berpatroli, namun kami juga mohon kerjasama dari masyarakat untuk menyimpan motornya ditempat yang mudah di pantau, diawasi, diberi kunci ganda, kunci tambahan, kemudian betul-betul kunci jangan ditinggal menggantung di rumah kunci. Ini yang sering terjadi karena banyak kelalaian dari masyarakat sendiri.” Pesannya.

Diharapkan aksi pencurian seperti ini tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, utamanya menjelang hari pelaksanaan pencoblosan pada pemilihan umum mendatang. (San)

Pos terkait