Bangkalan, maduracorner.com – Inisialnya adalah SBM, wanita 43 tahun asal Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu ini, baru menyadari, jika selama enam tahun pernikahannya dengan SH, menggunakan akta nikah yang diduga palsu. Hal itu, diketahui SBM, saat dia dan keluarganya hendak mengurus perceraian dengan suaminya, tahun ini.
Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia ini, tercatat menikah di KUA Kedapatan Sepulu dengan nomor 0XX / 02/III/2010 dan menikah pada tanggal 3 Maret 2010. Namun, sejak pernikahannya yang diurus oleh perangkat desa setempat, pasangan SBM dan SH tidak pernah menerima buku nikah. Hingga, pada November 2013 silam, untuk kepentingan kepengurusn ijin tinggal di Malaysia, SBM melalui perangkat desa setempat mengurus buku nikh, untuk melengkapai persyaratan yang diminta pihak KBRI di Kuala Lumpur.
Namun, bukan akta nikah yang di dapat. SBM dan SH hanya mendapatkan selembar kertas Duplikat Kutipan Akta NIkah dari KUA Sepulu, nomor 0XX / 02/III/2010, yang diterbitkan pada 15 November 2013. Meski ganjil, keduanya tetap tak menyoal, karena duplikat itu sudah menenuhi syarat untuk ijin tinggal di Malaysia. Karena dengan adanya duplikat kutipan akta nikah tersebut akta nikah nya danggap pernah ada, namun hilang.
Persoalan kemudian muncul, ketika rumah tangga keduanya sudah mulai tak harmonis, dan pihak SBM hendak mengajukan gugatan cerai. Sudah menjadi tradisi di pedesaan, untuk urusan niah maupun cerai, masyarakat selalu mempercayakan pengurusannya kepada perangkat desa setemat. Namun hingga berbulan-bulan akta nikah tersebut tak kunjung diurus, dengan berbagai alasan. Terutama, alasan bahwa di Kantor KUA Sepulu, masih sibuk dan banyak pekerjaan. Pdahal, utusan cerai ada di Pengadilan Agama Bangkalan.
Koran ini mengecek ke Kepaniteraan PA Bangkalan, dan memang gugatan cerai atas nama SBM terhadap SH, asal Desa Klapayan, tidak pernah masuk. ’’Kalau sudah masuk, pasti kami terima hanya dengan syarat foto copy kutipan akta nikah dan foto copy KTP, dan sudah teregister. Tapi, atas nama para pihak tersebut tidak pernah ada masuk gugatan talak maupun gugatan cerai,’’ terang pihak PA Bangkalan, kepada koran ini.
Pihak pengadilan, sambung mereka, tidak mempersoalkan apakah akta nikahnya maupun KTP nya palsu atau asli. Karena itu adalah tanggung jawab instansi atau lembaga yang menerbitkan. ’’Pengadilan, pasti akan menerima perkara yang masuk. Kalau tidak ada dalam register, berarti memang tidak pernah didaftarkan di pengadilan,’’ tegas pihak PA Bangkalan.
Terpisah, pihak keluarga SBM pun mencoba mengecek duplikat kutipan nikah atas nama SBM dan SH ke KUA Sepulu. Disana, ditemukan bahwa kutipan akta nikah nomor 0XX/02/III/2010 ternyata tercatat atas nama pasangan lain, dan dari desa lain. Bahkan, saat tanggal pernikahan mereka, yakni 3 Maret 2010, yang tercatat di KUA Sepulu, adalah atas nama Herman, asal Desa Pagengsean, Kecamatan Sepulu. Bukah SBM dan SH asal Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.
’’Malah, dari orang KUA Sepulu mengatakan bahwa tandatangan pejabat berwenang di atas duplikat kutipan akta nikah itu, adalah hasil scanner,’’ kata H (tidak mau disebut namanya), keluarga SBM. Karena itulah, pihaknya menduga kuat kalau dokumen nikah yang selama ini dimiliki SBM dan SH, adalah asli tapi palsu. Sebab, SBM dan SH tidak pernah punya buku nikah, tapi kok bisa dapat duplikat kutipan akta nikah. ’’Kami tidak tahu siapa yang terlibat,’’ tukas H. Sebab, duplikat akta nikah palsu atas nama SBM – SH itu sudah terdaftar di KBRI Indonesia di Malayasia. Kini, saat keduanya bercerai, agak sulit dibatalkan, karena harus terlebuh dahulu mengurus akta cerai dengan dasar duplikat buku nikah yang diduga palsu tersebut.
Sebenarnya, pemalsuan buku nikah dan dokumen nikah palsu maupun cerai palsu, sudah bukan kabar baru. Salah satunya digunakan oleh TKI untuk keperluan memperoleh ijin tinggal di luar negeri, pasangan yang mash di bawah umur, menikah untuk kedua kali dengan sembunyi-sembunyi, dan keperluan lain. Hargnya relatif, tergantung keperluan. Mulai hanya Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.
Meski di banyak tempat di Indonesia polisi sudah membongkar pelaku maupun sindikatnya, namun pemalsuan dokumen pernikahan ini masih saja marak dan dilakukan. (ris)
Penulis : Risang BW
By : Jiddan