Verifikasi dan Validasi Data (Verval) K1 dan K2
Maduracorner.com.Bangkalan – Kawan-kawanku HONORER seluruh Indonesia, DIAM tidak akan merubah apapun buat perubahan status kita,,tapi perlu kawan-kawan ketahui WAKTU akan terus berjalan dan salah rasanya kalo kita hanya menunggu sesuatu yang tidak kita usahakan, sesuatu yang kita pasrahkan, sesuatu yang tidak kita perjuangkan,,padahal kita tahu kita membutuhkannya..PNS/ASN apapun itu namanya adalah HAK kita para HONORER yang sudah mengabdi dan memberikan pengabdiannya buat BANGSA dan NEGARA.
Bukankah Allah SWT (Tuhan Semesta Aalam), tidak akan merubah NASIB suatu kaum kalau DIA sendiri tidak mau merubahnya,,JANGAN bahasa ini diputarbalikan dengan bahasa pasrah,,tapi kita sendiri tidak memperjuangkannya.
Kawan-kawanku HONORER beberapa FAKTA bahwa kita punya HAK untuk sejahtera,,punya HAK untuk dilindungi bahkan punya HAK untuk CPNS/ASN,,mari kita coba telaah dan kaji bersama-sama,
1.) Lama sebelum PP 48 tahun 2005 Lahir, banyak HONORER yang sudah mengabdi dan memberikan pengabdianya untuk bangsa dan negara ini.
2.) Seharusnya PP 56 th 2012 itu adalah CACAT HUKUM, karena amanat PP 48 th 2005 jo PP 43 th 2007 mengamanatkan masalah HONORER selesai hingga tahun 2009,,artinya setalah 2009 semua HONORER sama di mata hukum statusnya,,tidak ada lagi K1 dan K2.
3). Adanya Verifikasi dan Validasi Data (Verval) K1 dan K2 yang di lakukan pemerintah Pada tahun 2010 (SE Menpan No. 5 th 2010),,adalah sumber permasalahan pemalsuan data yang dilakukan oleh Oknum terhadap Honorer untuk kepentingan pribadi,,karena pemerintah sendiri hanya memeriksa berkas admisnitratif nya saja, tidak melihat langsung ke lapangan,
4). Pemerintah berdalih untuk alasan MEREFORMASI BIROKARSI maka setiap Honorer harus UJI KOMPETENSI,,untuk mendapatkan HAK nya menjadi CPNS,,saya rasa itu sangat tidak adil jika harus disamakan dengan JALUR UMUM,,kecuali UJI KOMPETENSI ini diakukan untuk pemenuhan kuota sesama HONORER karena keterbatasan ANGGARAN ditahun ini,,dan akan dilakukan secara bertahap setiap tahun sampai HONORER ini tuntas.
5). Lalu kenapa muncul Kuota 30% bahkan info terakhir hanya 24% Honorer K2 yang diangkat dan sisanya 76% nya bukan tanggung jawab pemerintah,,itu baru Honorer K2, bagaimana dengan yang NON K dan seterusnya. Disini jelas bahwa pemerintah tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan Regulasi Honorer sesuai dengan Amanat PP yang mereka buat sendiri..lalu apa fungsinya PP 56 th 2012 ini ? disana tidak ada bahasa kuota 30% atau 24%.
6). Munculnya RUU ASN (Pengganti istilah PNS) adalah dalih untuk Mereformasi Birokrasi dalam Tatanan/Sistem Kepegawaian Pemerintah, yang sesungguhnya ini adalah REKAYASA pemerintah untuk membumihanguskan/melenyapkan Honorer di tahun depan (2014), karena tahun ini (2013) ASN akan segera di sahkan.
7). Yang lebih tidak masuk akal lagi,,pemerintah justru membangun banyak Infrastruktur CAT (Computer Assisted Test) untuk kepentingan CPNS jalur Umum ketimbang menyelesaikan permasalahan HONORER. Katanya tidak ada ANGGARAN,,,jangan2 ini hanya sebuah mega Proyek elit2 politik untuk meraup keuntungan..(mumpung masih menjabat).
Itulah beberapa FAKTA yang harus kawan-kawan Honorer Ketahui,,sebenarnya HARAPAN KAMI para HONORER sangat SIMPEL dan SEDERHANA, yaitu :
1). Selesaikan Regulasi Honorer sampai TUNTAS, sesuai dengan amanat PP yang telah di buat, kalaupun harus ada UJI KOMPETENSI, maka itu sesama Honorer dengan dasar pemenuhan Kuota karena masalah anggaran yang tidak mencukupi dan dilakukan setiap tahun mulai tahun ini sampai tuntas.
2). Databasekan Data Honorer di BKN secara Transparan dan Akuntabel, lalu angkat menjadi CPNS sesuai Masa Kerja dan Usia Kritis Mulai tahun ini (2013).
Demikianlah kawan-kawanku Honorer FAKTA dan Harapan kami,,semoga ini menjadi SPIRIT buat kawan-kawan dalam mensukseskan AKSI AKBAR DI ISTANA NEGARA TANGGAL 09 SEPTEMBER 2013…..SEMANGAAAAAT.