Bangkalan, maduracorner.com – Anggota DPR RI dapil Madura, Farid Alfauzi mendukung penuh rencana pembentukan provinsi Madura. Namun, ia menegaskan pembentukan provinsi baru jangan sampai melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan provinsi tidak bisa seperti pembentukan provinsi Riau dan Gorontalo,”ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini kepada maduracorner.com, Jum’at, (1/4/2016).
Menurutnya, pada saat pembentukan provinsi Riau hanya terdiri dua kabupaten saja. Sedangkan Gorontalo empat kabupaten. Padahal, dalam aturannya syarat pemekaran wilayah harus memenuhi syarat lima kabupaten.
“Pada saat itu pemerintah pusat berani melanggar Undang-Undang karena memang kondisinya force majeur. Yakni demi mempertahankan keutuhan NKRI dan menghindari disintegrasi,”jelasnya.
Sedangkan di Madura kata Farid, tidak ada permasalahan krusial yang mengharuskan pemerintah menempuh segala cara. Jadi segala persyaratan harus dipenuhi, karena sampai saat ini masih terdapat empat kabupaten di Madura. “Perjalanan masih panjang. Mari kita benahi dan sejahterakan masyarakat Madura,”tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy