Fungsi Label Produk Pangan

Informasi yang benar dan jelas dari setiap produk pangan I By : F Suryadjaja

Maduracorner.com.Bangkalan – PANGAN merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pangan yang aman (food safety), berkualitas, bergizi, beraneka ragam, dan tersedia dalam jumlah yang cukup (food security) merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan.

Pola pangan penduduk dunia kini telah berubah, tidak terkecuali di Indonesia, seiring dengan pertumbuhan kemakmuran dan industrialisasi. Pengaruh industrialisasi membawa banyak perubahan pada pola pangan sebagian penduduk. Bahan pangan segar tidak lagi menjadi tren gaya hidup.

Sebaliknya, produk pangan olahan dalam bentuk kemasan menjadi pilihan dalam pemenuhan kebutuhan kalori dan protein. Pada negara industri yang menghabiskan sebagian besar waktu di tempat kerja, dengan tingkat penghasilan yang memadai, pangan pokok sumber karbohidrat tidak lagi menjadi prioritas. Sebab, kemampuan finansial sudah dapat menjangkau pemenuhan konsumsi produk hewani dan nabati, baik segar maupun olahan, di antaranya daging, ayam, ikan, susu, sayuran dan buah, sebagai komponen penting dari menu hidangan keseharian.

Sementara, perkembangan teknologi pangan menyebabkan berbagai bahan pangan dapat diperoleh sepanjang musim, melalui teknik pengeringan, pengalengan, pendinginan, dan iradiasi. Indonesia berada pada posisi transisi. Sebab, sebagian penduduk Indonesia terdiri dari petani yang mengandalkan sebagian besar pemenuhan kebutuhan nutrien dari bahan pangan pokok hasil budidaya sendiri, seperti beras, jagung, umbi-umbian, bahkan sagu. Kehalalan Label dapat dijadikan salah satu parameter pengawasan barang yang beredar, maupun pemberian informasi tentang suatu produk.

Dengan adanya informasi tentang suatu produk secara jelas dan lengkap diharapkan dapat terhindarkan dari akses negatif akibat penggunaan, pemakaian, atau pemanfaatan produk. Pada sisi lain, informasi pada label yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup harus memuat cara penggunaan dan simbol bahaya dan atau tanda peringatan yang jelas.

Pemberian label pada produk pangan yang dikemas bertujuan agar masyarakat, khususnya konsumen, memperoleh informasi yang benar dan jelas dari setiap produk pangan, terutama pangan olahan yang dikemas. Informasi memuat asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, maupun keterangan lain yang dibutuhkan. Namun, ketentuan label tidak berlaku bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli (pasal 98 UURI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan).

Khusus pencantuman label halal, ditujukan untuk melindungi masyarakat yang memeluk agama Islam agar terhindar dari mengonsumsi produk pangan yang tidak halal. Dengan adanya labelisasi halal, tentu akan memudahkan konsumen untuk memilih produk-produk pangan yang akan dikonsumsinya sesuai dengan keyakinan agama Islam yang dianutnya. Sekian. (F Suryadjaja, dari berbagai sumber- 11)

Sumber : Label2http://m.suaramerdeka.com

Pos terkait