Bangkalan, maduracorner.com – Pernah merasakan pengapnya hidup dibalik jeruji besi tidak membuat DR (20) warga Kelurahan Tonjung Burneh berhenti melakukan kejahatan. Residivis ini kembali diciduk polisi lantaran mencuri burung murai milik Abdul Rahman (40) warga Kelurahan Pejagan.
“Tersangka ini pernah dipenjara pada tahun 2016, karena mencuri burung juga,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, tersangka saat menjalankan aksinya diketahui pemilik burung seharga Rp 3 juta tersebut. Seketika itu, tersangka melarikan diri. Melihat tersangka kabur, pemilik burung berteriak minta tolong dan didengar warga sekitar.
“Kejadian sekitar pukul 03.30 dini hari. Warga yang mendengar teriakan minta tolong, langsung mengepung tersangka,” imbuhnya.
Bidaruddin menjelaskan, tersangka tidak bisa berkutik ketika dikepung warga. Kemudian tersangka digiring dan diserahkan ke kantor polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.
“Teraangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 486 KUHP tentang residivis,” tandasnya.(*)
Penulis : Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad