SUMENEP, MADURACORNER.COM.-Kabar baik bagi kepala desa (Kades) maupun perangkatnya gajinya naik hingga mencapai 42.30 persen. Kenaikan itu Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Sehingga Pemkab meminta para aparat Desa tersebut kedepannya lebih sering masuk kantor.
Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, kades bersama perangkatnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta lebih aktif masuk kantor. Sehingga balai desa tidak kosong melompong dan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
“Dengan kenaikan gaji itu, kepala desa, sekdes dan perangkat lainnya harus lebih aktif masuk kantor. Dari Senin sampai Jumat atau Sabtu. Karena itu memang merupakan suatu kewajiban,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ach. Masuni.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep itu, adanya kenaikan gaji tersebut, harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Jangan sampai, gaji kades dan perangkatnya naik, namun kinerja mereka tidak ada peningkatan.
Masuni menyampaikan, berdasarkan PP tersebut, gaji kepala desa mengalami kenaikan sebesar 42,30 persen. Jika sebelumnya kepala desa mendapat gaji “hanya” Rp 1,4 juta per bulan, berdasarkan PP itu naik menjadi sebesar Rp 2.426.640.
Sedangkan gaji sekretaris desa, khusus non PNS, menurutnya naik dari sebelumnya Rp 980 ribu menjadi Rp 2.224.420.
“Kaur, Kasi dan Kadus besaran gajinya sama, naik dari sebelumnya Rp 700 ribu menjadi 2.022.200 atau naik sebesar 65,38 persen,” ungkap dia.
Lalu, kapan kenaikan gaji itu akan diberlakukan? Masuni mengaku masih akan mengadakan rapat dengan tim. “Kami masih akan rapat dengan tim, apakah diberlakukan tahun ini atau 2020. Nanti tim yang akan memutuskan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Sai
Editor: Ahmad