Pemkab kekurangan anggaran Rp 13 Milyar I oleh : Nizamuddin
Maduracorner.com, Bangkalan– menjelang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkab Bangkalan Rabu (11/6) mengumpulkan para bendahara pengeluaran, bendahara gaji dan penyedia gaji dari masing-masing Bagian dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) .
“Tujuannya pengumpulan bendahara ini adalah untuk memberikan pengarahan dan instruksi kepada para bendahara dan penyedia gaji untuk melaporkan pajak per-orangan PNS di masing-masing satuan tugas,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljono
Tahapan ini harus dilakukan sesuai dengan yang dianjurkan oleh Pemerintah sebagai bagian dari mekanisme yang harus dilalui. “Kami berharap agar nantinya para pihak terkait yang disebutkan tadi ada dalam frame yang sama. Ada kesesuaian mekanisme yang harus dilalui. Penyesuaian gaji pokok baru ini didasarkan pada PP nomer 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke-16 atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS,” jelas Eddy Moeljono. Diharapkan, lanjutnya, SPP gaji bulan Juli sudah disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur. “Perbedaan yang mendasar dari PP sebelumnya adalah nominal besarnya gaji pokok. Terhitung sejak Januari 2014, penyesuaian laporan gaji sudah harus dibuat hingga maksimal bulan Juli 2014,” terangnya.
Terpisah, Ahmat Hafid, SE, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Bangkalan menjelaskan, kenaikan gaji 6% ini berlaku untuk PNS dan pejabat Negara mulai Golongan I sampai IV, tidak termasuk Anggota DPRD. “Jadi terhitung bulan Januari hingga Juni 2014 total anggaran kekurangan gaji akibat kenaikan gaji ini memerlukan dana total sebesar Rp 13 milyar,” pungkas Hafid. (nzm/shb)