BANGKALAN, MADURACORNER.COM- H. Muzammil, (46) warga Jalan Pandian, Kecamatan Burneh ditangkap Unit Pidek Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa 30 Oktober 2018 kemarin. Dia diduga menggelapkan uang ratusan juta.
“Tersangka ditangkap di wilayah Kelurahan Bancaran,” ucap Plt Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Rabu (31/10/2018).
Menurutnya, dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut terkait pembelian tanah seharga Rp 400.000.000 di Desa Parseh, Kecamatan Socah, sekitar tahun 2016 lalu.
Akan tetapi, hingga waktu yang telah ditentukan tanah beserta sertifikat yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diberikan. Akhirnya, kasus jual beli tanah itu dilaporkan oleh korban.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tandas Suyitno. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad