Gerebek Lahan Ganja, Polisi Dapat Perlawanan

image
Tersangka pemilik ganja

Sampang, maduracorner.com – Anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapatkan perlawanan saat melakukan penggerebekan pemilik lahan ganja bernama Muzakki Bin Slamin (35) di Dusun Rabasan Desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Senin (02/05/2016) subuh.

Anggota yang akan melakukan penangkapan diteriaki maling oleh tersangka. Warga yang mendengar teriakan itu berhamburan mendatangi petugas. Sebagaian warga ada yang membawa senjata tajam jenis celurit. Namun akhirnya warga mundur setelah mengetahui yang diteriaki maling adalah anggota polisi.

“Alhamdulillah, setelah diberi penjelasan warga akhirnya mundur. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana narkoba kami mohon kerjasama,” ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto.

Pelaku dan barang bukti daun ganja kering seberat 731 gram dan beberapa pohon ganja berusia 3 bulan diamankan di Mapolres Sampang. Di hadapan petugas, tersangka mengaku membeli bibit tanaman ganja dari Aceh. Untuk menyamarkan pohon ganja, di sekitar ladang ganja ditanami cabai dengan ketinggian 3 meter.

“Hasil penyidikan tersangka sudah dua tahun menaman ganja, bibitnya langsung dari Aceh. Setiap 5 bulan tanaman ganja dipanen kemudian dijual di wilayah Madura. Tersangka akan dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika acaman 12 tahun penjara.

Sementara dari catatan biodata yang dimiliki polisi, tersangka Muzakki Bin Slamin tidak pernah mengenyam pendidikan sekolah dan berprofesi sebagai petani.(aji)

Editor: Buyung Pambudi

Pos terkait