GP Ansor Dan Banser Bangkalan Laporkan Akun Facebook Mustofa Maksum Ke Polisi

Maduracorner.com, Bangkalan – Diduga sebar ujaran kebencian dan melanggar undang-undang IT, akun facebook bernama Mustofa Maksum dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh GP Ansor dan Banser Kabupaten Bangkalan, Jumat, (12/3) malam.

Akun facebook milik Mustofa Maksum itu dianggap telah menyakiti keluarga besar Banser karena anggap telah membuat status hinaan kepada almarhum komandan Banser, Alfa Isnaeni.

Status yang ditulis Mustofa Maksum di akun facebook nya itu berbunyi “Orang ini sdh mati (Panglima Banser). Mau bilang berbelasungkawa dgn tulisan bacaan Arab takut dibilang Kadrun Dan ke arab2an biar aman dan menyenangkan saya ucapkan SALAM PANCASILA”

Menurut Syafie selaku wakil sekretaris Ansor Bangkalan menyampaikan status maksum Mustofa itu menyakiti keluarga Banser karena berkaitan dengan meninggalnya Komandan Banser.

“Karena di akun facebook itu sudah jelas mengambarkan tentang foto beliau disertai tulisannya. Maka kita melaporkan ini agar kemudian hal-hal yang sekiranya membuat provokasi terhadap umat atau kepada banser serta ansor tidak kembali terulang,” ungkapnya.

Menurutnya sebagai negara hukum maka agar kemudian siapapaun yang bermedsos agar lebih arif dan bijaksana dalam bermedsos.

“Jangan bermedsos ini membuat kegaduhan dan perpecahan melalui membuat status dan berkomentar di medsos sembarangan,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap kepada kepolisian agar pelaporan itu bisa diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap kepada Polres Bangkalan agar bisa memproses laporan ini dan besok kami akan melengkapi semua laporannya,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menyampaikan laporan itu sudah di terima SPKT.

“Tapi untuk malam ini sifatnya hanya masih koordinasi namun untuk pengaduan resminya besok,” pungkasnya.

Ia mengatakan informasi laporan yang disampaikan GP Ansor dan Banser perihal UU IT tentang adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terlapor.

“Namun untuk langkah selanjutnya kami masih menunggu laporan resminya dan setelah itu baru kami akan melakukan pengkajian,” pungkasnya. (tkn).

Pos terkait