Bangkalan, maduracorner.com – Moh Ridwan (34) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Bangkalan. Penadah motor hasil curian ini dicicuk bersama dua rekannya saat polisi melakukan penggerebekan kasus pencurian motor.
Kronologis penangkalan itu, berawal ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan meringkus Moh Ansori (23) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh atas kasus percobaan pencurian mobil pikap di halaman SMAN 1 Bangkalan.
Berdasarkan hasil pengembangan, residivis kasus pencurian ini mengaku sebelumnya juga telah mencuri sebuah motor Yamaha Jupiter di Kecamatan Tragah. Motor tersebut digadaikan kepada Moh Ridwan seharga Rp. 500.000.
“Saat dilakukan penggerebakan dirumahnya, tersangka sedang pesta sabu-sabu bersama Rosid (35) dan Slamet (53),” jelas Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Ruslan Hidayat, Senin (17/7/2017).
Mantan Kasubag Humas Polres Pamekasan ini menuturkan, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari hasil urunan dengan dua rekannya kepada seseorang berinisial MJ seharga Rp. 500.000.
“MJ sedang kami buru, dia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.
Menurutnya, saat penggerebakan dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti. Sebut saja, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,91 gram, 1 pipet kecil berisi kerak sabu bekas dibakar seberat 2,10 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Ruslan. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad