Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kamis (24/3/2016) petang. Hasilnya, lima tersangka digelandang ke mapolres dengan sejumlah barang bukti.
Kelima tersangka itu berinisial RK (50) warga Desa Talango, AM (48) warga Dusun Jambangan, MH (45) warga Desa Tanjung Bumi, BD (50) warga Desa Paseseh, Tanjung Bumi dan NW (30) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop.
Dalam operasi dadakan ini, rupanya petugas tidak hanya menemukan sabung ayam saja. Namun terdapat juga arena judi cap jeki. Barang bukti ayam aduan yang diamankan yakni 12 ekor, 3 diantaranya sudah dalam kondisi mati.
“Ada pula papan judi cap jeki beserta peralatan judi dadu serta 13 kendaraan roda dua milik para pelaku yang ditinggalkan pemiknya”, terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Adi Wira Prakasa kepada maduracorner.com di mapolres. “Kami juga menyita uang tunai tapi belum sempat kami hitung,”tambahnya.
Mantan kapolsek Arosbaya ini mengaku, pihaknya kesulitan menjangkau lokasi sabung ayam karena medan yang cukup sulit dilalui kendaraan. Sehingga, ketika sampai sudah banyak yang melarikan diri.
“Kami terpaksa jalan kaki masuk ke dalam. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengaj ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy
Editor: Mamad el Shaarawy