Guru SDN Baipajung jadi Korban Ijazah Palsu I oleh ; A. Shohib
Maduracorner.com,Bangkalan— Mondir guru SDN Baipajung kecamatan Tanah Merah Selasa (17/09) melaporkan Ek Warga Bangkalan ke Setra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bangkalan. Ek di polisikan karena telah memberi Ijazah S-1 yang diduga Palsu.
Sementara Mondir sendiri menjadi terlapor oleh Adi Buana di Mapolda Jatim karena Ijazahnya yang di duga Palsu itu. Kini kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai persyaratan sertikasi guru ini dalam Penyelidikan Polres Bangkalan.
Pada saat melapor, Mondir yang datang ke SPK bersama ini isterinya itu sempat ditolak oleh petugas jaga SPK, karena pelapor telah menjadi terlapor di Mapolda Jatim. “Penyidik akan mendalami dulu, akan koordinasi dengan penyidik reskrim, laporan sampeyan ini bisa di terima atau tidak mohon bersabar yang pak,” kata Brigadir Eko HP kepada Mondir dan keluarganya.
Setelah menunggu beberapa saat, kemudian penyidik tipikor membawa pelapor ke ruangan penyidikan, dan kepada penyidik, Mondir menyatakan, jika ijasah S-1-nya yang diduga Palsu itu Ia terima dari Ek dengan perantara sul pegawai Bappeda Bangkalan,
Untuk memperoleh ijazah itu, korban harus mengeluarkan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta kepada ek. Namun setelah ijazah tersebut digunakan sebagai persayaratan untuk sertifikasi guru, ternyata ijazahnya aspal.
Plt Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Andi Purnomo ketika dikonfirmasi masalah kasuus laporan dugaan ijasah palsu ini mengatakan, pihaknya sudah mendengar bahwa ada warga yang melapor ke polres terkait ijazah palsu itu, akan tapi ternyata pelapor juga telah menjadi terlapor di polda sebagai pengguna ijazah, “Kami pasrahkan kasus ini langsung ke polda karena sudah ditangani polda sebelumnya,” ujarnya.
Terpisah Kadisdik Bangkalan Moh Mohni yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Moh Kamil, menjelaskan, berkas persyaratan untuk sertifikasi guru tersebut belum di setorkan.
Terpisah Kadisdik Bangkalan Moh Mohni yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Moh Kamil, menjelaskan, berkas persyaratan untuk serifikasi guru tersebut belum di setorkan ke Disdik. “Kami belum menyetor berkasnya ternyata sudah ketahuan oleh Adi Buana, jika ijazahnya Palsu,” kata Kamil.
Dijelaskan Kamil, prosedur pengajuan sertifikasi guru itu memang dari Disdik, tapi Disdik kemudian menyetorkan berkas itu ke Adi Buana. “Jadi yang mengetahui ijasah yang bersangkutan ini palsu ya Adi Buana selaku yang mengeluarkan ijazah itu,” tutur Kamil.
Memang kata Kamil, Mondir ini sudah mengikuti ujian kompetensi awal dan lulus, namun ketika dimintai melengkapi berkas, ternyata dia tidak bisa melengkapi karena terkendala dengan ijazah. “Dia sudah ikut ujian kompetensi awal, karena dia lulus kami meminta kepada Uptd Disdik di kecamatan Tanah Merah agar guru yang namanya tercantum di internet itu supaya menyetorkan berkas termasuk ijazah S-1, tapi hingga batas akhir penyetoran, dia tidak menyetor karena terkendala dengan ijazah itu,” pungkas Kamil. (min)