SUMENEP, MADURACORNER.COM-Sebagian partai politik (Parpol) belum menyerahkan berkas perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep. Padahal, batas akhir penyerahan berkas itu, Selasa (31/7/2018) besok.
“Kebanyakan masih sebatas kordinasi,” ucap Komisioner KPU Sumenep, Mustafa Malik, Senin (30/7/2018).
Menurutnya, apabila sampai batas akhir belum juga menyerahkan berkas hasil perbaikan tersebut, bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). Konsekuensinya, tidak dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS).
“Kemungkinan besar semua parpol baru akan menyampaikan hasil perbaikan berkas persyaratan masing-masing bacaleg secara resmi di hari terakhir,” imbuhnya.
Malik menjelaskan, beberapa persyaratan yang dapat menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS di antaranya,tidak melengkapi legalisir ijazah minimal SMA, surat kesehatan, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Kami masih menunggu petunjuk berikutnya. Bisa jadi sampai pukul 00.00,” tandasnya. (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa