Maduracorner.com,Bangkalan- AJ (30) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Dilaporkan ke polisi Jumat (12/10). Pelaku terpaksa berurusan dengan polisi, karena diduga telah memperkosa Melati (nama samaran), berusia 17 tahun, hingga hamil 5 bulan. Pelaku tega melakukan tindakan amoral ini kepada anak tetangganya sendiri sekitar enam bulan yang lalu. Dia tega memaksa korban melayani nafsu birahinya saat kondisi rumahnya sedang sepi. Pelaku, juga berjanji akan menikahi korban, jika hamil. Kasus ini baru terungkap, setelah orang tua korban curiga terhadap perubahan tubuh anaknya. Pantat dan payu daranya terlihat semakin besar. Selain itu, korban kerap kali muntah-muntah. Alangkah kagetnya orang tua korban, ketika memeriksakan anaknya ke dokter ternyata dokter menyatakan, jika anaknya tidak sakit, tapi sedang hamil muda. Setelah mendapat penjelasan dari Dokter Melati akhirnya mengaku bahwa dirinya diperkosa pelaku dirumah pelaku beberapa kali. Tanpa pikir panjang, ayah Melati langsung melaporkan pelaku ke Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan, guna mencari keadilan, dan menuntut pelaku atas perbuatan yang dialami anaknya. “Sebenarnya saya malu melaporkan masalah ini. Karena termasuk aib keluarga. Tapi demi mencari keadilan, terpaksa saya laporkan ke bapak polisi,”’ ungkap ayah Melati saat melapor di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/10). Dihadapan penyidik, korban juga menceritakan, awal terjadinya saat dirinya diajak dan dipaksa melayani nafsu bejat sang pelaku. Tiba-tiba, ia diajak ke kamar, pada waktu itu kondisi rumah pelaku sedang sepi. Korban pun akhirnya diperkosa dan keperawanan korban direnggut hingga akhirnya hamil 5 bulan. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Mukhamad Lutfi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya laporan dari pihak korban. Menurut Lutfi, pihaknya baru menerima laporan. Laporan tersebut akan segara ditindak lanjuti. “Informasi sementara dari keluarga korban. Pelaku akan dikawinkan dengan korban mas,” kata Mohammad Lutfi. Dijelaskan Lutfi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, termasuk korban untuk diambil keterangannya. Dan juga mengumpulkan bukti-bukti. Yang jelas, jika terbukti bersalah, AJ akan dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (rid/min)