Hanya 4 Bulan, 90 Persen Dari 323 BPD Se-Sumenep Terbentuk

Moh Ramli, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep. foto : teguh/mc.com
Moh Ramli, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep. foto : teguh/mc.com

Kabag Pemdes Klaim Pencapaian Prestasi | oleh : teguh

Maduracorner.com, Sumenep – Hampir 90 persen dari 323 total jumlah desa se-Kabupaten Sumenep telah melaksanakan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pencapaian ini diklaim sebagai prestasi yang patut dibanggakan oleh Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep karena dicapai hanya dalam waktu sekitar 4 bulan, terhitung sejak akhir 2013.

Bacaan Lainnya
umroh

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, Moh. Ramli menuturkan, bahwa pembentukan BPD ini sangat penting. Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di Desa, BPD diharapkan bisa bersinergi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam melaksanakan setiap pembangunan di desanya.

“Sebagaimana yang menjadi tugas dan tanggung jawab BPD untuk melaksanakan koordinasi dan bermitra dengan Kepala Desa dan selalu mengedepankan mufakat dalam setiap kegiatan pembangunan di desa masing-masing,” ungkap Ramli seraya menuturkan bahwa tugas dan fungsi BPD juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.(tgh/krs)

 

 

 

Pos terkait