BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan menyebutkan potensi money politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 sangat tinggi. Hal itu, berdasarkan hasil pemetaan terhadap daerah yang rawan terjadinya pelanggaran.
“Beberapakali kami menemukan bakal calon memberikan sembako kepada masyarakat. Ada juga pertemuan dengan tokoh di desa dan pulangnya membawa bingkisan,” terang Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Soleh, Rabu (31/1/2018).
Sekalipun pemberian sembako maupun bingkisan ini dilakukan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), Panwaslu selalu berupaya menginventarisir potensi-potensi pelanggaran. Tujuannya, agar setelah penetapan paslon 12 Februari 2018, tidak terjadi pelanggaran.
“Kami berupaya mengantisipasi terjadinya money politik. Tokoh penggerak di kecamatan dan desa sudah diberikan imbauan,” imbuh Mustain.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Ancaman pidananya, hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Pemberi maupun penerima money politik sama-sama bisa dipidanakan. Jadi, jangan main-main, konsekuensi hukumnya sudah jelas,” tegasnya.
Mustain menambahkan, pada bulan Ramadhan nanti sangat rawan terjadi praktik politik uang karena masih masuk dalam masa kampanye. Biasanya, setiap paslon menggelar buka bersama yang diiringi dengan pemberian sedekah kepada masyarakat.
“Kami akan lihat apakah pemberian itu murni sebagai sedekah atau ada maksud dan tujuan tertentu, seperti menyampaikan visi dan misi atau mengajak masyarakat untuk memilih,” ucapnya.
Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, masih memberikan ruang bagi paslon untuk memberikan barang atau semacamnya kepada masyarakat. Akan tetapi, harga barang yang diberikan tersebut maksimal sebesar Rp 25 ribu.
“Nanti tinggal diperiksa saja barang yang diberikan, melebihi batas maksimal atau tidak,” tandasnya. (*)
Penulis : Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad