
BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Polres Bangkalan mengancam akan memidanakan bagi siapapun yang menyebar isu Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) di Media Sosial (Medsos). Tindakan tegas ini, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Sejauh ini tidak ada. Tapi, kalau kami sampai menemukan postingan yang terbukti berbau SARA pasti ditangkap,” tegas Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, usai apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2018, Rabu (19/9/2018).
Mantan Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu mengaku, telah memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan cyber patroli. Tujuannya, memantau setiap postingan yang diunggah melalui medsos.
“Jika postingannnya berkaitan dengan Pemilu 2019 menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kalau tidak berkaitan, Satrekrim yang memproses hukum,” imbuhnya.
Boby menjelaskan, bukan hanya penyebar ujaran kebencian berkonten SARA yang dapat dijerat pidana. Namun juga berlaku bagi siapapun yang memposting berita palsu atau hoaks, pencemaran nama baik, dan saling hujat dengan tujuan menyerang kehormatan.
“Para pelakunya bisa dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” paparnya.
Perwira kelahiran Padang Sidempuan, Sumatera Utara ini mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan agar pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 17 April 2019 berjalan aman, damai dan kondusif.
“Pilihan boleh berbeda, tapi tidak boleh saling menghujat. Marilah bijak dalam bermedsos,” pesan Boby.
Sebagai informasi, Polres Bangkalan mengelar apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2018 yang melibatkan anggota TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Jumlah pasukan gabungan yang diterjunkan dalam rangka pemeriksaan kesiapan pengamanan Pilpres dan Pileg 2019 tersebut, sebanyak 500 personel. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad