![](https://www.maduracorner.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220223-WA0025.jpg)
Bangkalan, Maduracorner.com, Dengar pendapat (Hearing) yang dilaksanakan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan terkait penyampaian aspirasi oleh mahasiswa PMII, dilaksanakan pada Rabu (23/02/2022). Hadir dalam rapat tersebut antara lain ketua komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan beserta anggota, OPD terkait, 3 perusahaan perkapalan, tokoh masyarakat Kamal dan perwakilan mahasiswa PMII. Rapat sempat diwarnai protes oleh mahasiswa PMII dikarenakan pihak eksekutif (instansi terkait) meninggalkan rapat disertai oleh perwakilan dari 3 perusahaan yang di panggil dalam rapat tersebut
Dalam kesempatan tersebut, Tokoh Masyarakat Kamal, H. Zuhriyadi mengutarakan bahwa sebenarnya diantara warga dengan adanya PT Ben Santoso terjadi pro dan kontra, positif dan negatif. “Positifnya ada warga yang bekerja. Cuma ya itu tadi, karena ada dampak, seharusnya dari dampak ini ada prosedur. Ya ini dari tadi tidak bisa disampaikan oleh 3 perusahaan ini karena ada prosedur pekerjaan karena ada bising dan debu. Selain itu, hasil dari proses Sanblasting itu seharusnya ada pengolahannya. Perijinannya ada pada DLH semua. Tapi dari yang ditanyakan tadi, baik dari Amdal, tadi tidak ada tanggapan, dari aspek Lingkunga, aspek legalitas dan sebagainya. Dari 3 perusahaan, yang 2 lagi mengurus ijin, kan lucu. Harusnya sebelum mendirikan perusahaan, ijin Amdal harus ada terlebih dahulu, selanjutnya ijin OSS dahulu baru ke kementerian Perhubungan terkait ijin pembangunan, ijin pengoperasian dan lain sebagainya. Kalau Amdalnya Ben Santoso itu ada. Karena ada pengembangan, Amdal pengembangannya ini sedang proses. Kalau BTS (PT. BTS) dan Gapura (PT. Gapura) menyampaikan ada Amdal karena awalnya mereka sewa kemudian di awal 2020 mereka mengurus ijin pembangunan, ijin operasinya sampai detik ini belum ada tapi sudah melaksanakan operasi. Harusnya ditutup.” Paparnya panjang lebar.
“Permintaan warga yaitu dampak lingkungan yang sudah ditimbulkan selama ini ke masyarakat harus ada kompensasi. Apa, ya itu tadi, pengobatan, dan tadi sepakat akan memberikan santunan. Kemudian seperti tuntutan teman-teman tadi, kalau tidak ada ijin ya jangan beroperasi dulu.” Tuturnya.
Lantas di tambahkan oleh Mulyono, tokoh masyarakat Kamal, “Permasalahan sebenarnya hanya satu. Apa itu ? Ijin. Kalau ijinnya lengkap, tentu tidak ada lagi dampak kepada masyarakat tersebut. Kalau ijinnya lengkap, tentu tidak ada dampak terhadap lingkungan.” Jelasnya.
“Perusahaan itu beroperasi mulai 2005 lho mas. Itu bagaimana, kalau misalnya aparat penegak hukum itu jeli, bisa tidak kalau itu termasuk tindak pidana ? Bisa sekali. Terus kalau tidak ada ijinnya itu bagaimana tanggung jawab pemerintah, kalau pemerintah saja tidak bertanggungjawab, bubarkan saja pemerintahnya.” Pungkasnya.
Sementara dari perwakilan perusahaan yang berhasil dikonfirmasi, Prasetyo dari PT Bintang Timur Samudera (PT. BTS) menyampaikan, “Kita kan perwakilan perusahaan, ya kita ikuti, masukan dari sini kita sampaikan pada atasan. Yang pasti menjadi perhatian kita. Kalau tadi tuntutannya masalah polusi. Akan kita perhatikan karena kita belum mulai, kedepannya akan bagaimana karena kita mang belum jalan.” Pungkasnya.
Menanggapi hearing tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Ha’i Molabama mengutarakan, “Perusahaan apapun, yang mau beroperasi dimanapun, harus melengkapi dulu perijinannya, baru boleh melaksanakan aktivitas. Kalau perijinannya belum lengkap, ya jangan beroperasi dulu. Lengkapi dulu segala perijinannya baru beraktivitas.” Tutur anggota dewan yang akrab disapa bang Ha’i kepada media.
Lebih lanjut, Ha’i menyampaikan, “Berdasarkan hasil yang terungkap dalam rapat tadi itu akan memberikan rekomendasi kepada eksekutif untuk melakukan tindakan sesuai dengan yang terungkap itu. Kalau dewan disuruh menutup itu bukan ranahnya. Dewan akan memberikan rekomendasi itu kepada eksekutif.” Pungkasnya. (San)