Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan tak butuh waktu lama untuk membekuk Mohammad Irfan (24) warga Desa Socah dan Mohammad Muzammil warga Desa Jaddih Tengah. Tersangka pencurian motor ini diringkus usai menjalankan aksinya.
“Satu tersangka sebagai pelaku pencurian dan satu tersangka sebagai penadah” kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Rabu (11/1/2017).
Kasus pencurian ini terjadi pada 9 Januari 2017 lalu sekitar pukul 05.00 Wib, di Jalan Kenanga Kelurahan Mlajah Bangkalan. Mohhammad Irfan bersama Ali Usman mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih milik Nanang Riwanto (24) yang diparkir disamping rumah kosnya.
“Korban yang mau ke kamar mandi tidak curiga saat meilihat tersangka berhenti di depan kosnya. Tapi usai mengambil wudlu, korban melihat tersangka membawa kabur motornya,” ucap Imam.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo menambahkan, pada saat itu juga korban langsung melakukan pengejaran dan melaporkan aksi pencurian ke Mapolres. Anggota yang tengah melaksanakan kring serse di sekitar pabrik es langsung mengejar tersangka setelah mendapat informasi tersebut.
“Sekitar pukul 7.30 Wib Irfan pelaku pencurian dan Muzammil penadah motor hasil curian ditangkap. Sementara Ali Usman kami tetapkan sebagai DPO. Jadi hanya dua jam setelah kejadian dua tersangka berhasil kami sikat,” terang Anton.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Sebut saja, motor milik korban yang disembunyikan di semak-semak, beberapa plat nomor dan sebilah pisau.
“Muzammil mengaku sudah 6 kali menerima dan membeli motor hasil curian dengan harga berfariasi. Yang jelas keuntungan setiap unit sekitat Rp 250.000,” tandasnya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Ahmad