BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Mochlas Adiputra (28) warga Desa Raas, Kecamatan Klampis, harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi Polsek setempat. Dia diciduk polisi lantara kedapatan membawa senjata tajam (sajam) sekaligus sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka, berawal ketika Unit Reskrim Polsek Klampis melaksanakan operasi ‘hunting sistem’ di Jalan Raya Desa Bragang. Saat itu, tersangka berada di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang.
“Beberapa saat kemudian, memang ada seseorang menghampiri tersangka,” kata Plt Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, tersangka bersama seseorang yang tidak diketahui identitasnya itu terlibat percakapan cukup serius. Kemudian, tersangka mengeluarkan sajam jenis pisau yang masih terbungkus sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat.
“Ketika dihampiri petugas, rekan tersangka melarikan diri,” imbuh Suyitno.
Suyitno mengungkapkan, hasil dari penggeledahan badan tersangka, selain sajam petugas menemukan satu poket sabu-sabu. Di hadapan petugas, tersangka mengaku hendak menukar sajam miliknya dengan barang haram tersebut.
“Tersangka langsung diamankan beserta barang buktinya,” tandasnya. (*)