Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba Keburu Dibekuk Polisi

image
Tersangka Pengedar Narkoba Yang Diamankan di Mapolres Sampang

Sampang, maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Yakni di jalan raya Desa Torjun, Sampang, senin (25/05/2015) siang. Pelaku yang berhasil diringkus yakni seorang pengedar narkoba bernama Murtade (27), warga Kadungdung, Sampang.

Kasatreskoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniadi kepada maduracorner.com menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Berbekal informasi ini, polisi menyanggong di lokasi.

Nah, polisi langsung membekuk tersangka saat muncul di lokasi. Hasilnya pun bisa ditebak, tersangka memang membawa narkoba yang hendak dibeli orang lain.

“Tersangka kita bekuk saat di lokasi transaksi berdasarkan informasi yang kami terima. Ternyata mamang benar ada indikasi proses transaksi dengan barang bukti yang kita temukan di baju tersangka,”jelas Arief Kurniadi.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang lainnya milik tersangka. Yakni 1 buah hanpone merk Iphone warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna ungu dengan nopol L 5740 TZ.

Kuat dugaan, tersangka tidak hanya sebagai pengedar. Namun juga sebagai pengguna narkoba. Polisi kini masih mengejar calon pembeli dan bandar sabu yang memasok barang haram tersebut. “Tersangka kami jerat dengan pasal 112 undang-undang nomer 35 tahun 2009. Maksimal hukuman 12 tahun penjara,”tegas Arief. (son/mad)

Penulis : S Umar al Farouq
Editor.  : Mamad el Shaarawy

Pos terkait